Pemilik akun TikTok itu juga menunjukkan surat dari PLN tersebut tertanggal 7 Desember 2023.
Dalam surat tersebut tertera soal persetujuan bongkar pasang tiang dan jaringan SUTM. Surat itu di tandatangani Plh Manager unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Manager bagian Jaringan, Donna Chandra Wahyu Widhyan.
Tetap membayar Rp 5 juta meski berhutang
Wanita yang mengadu merasa kesal dan menyatakan bahwa dia tidak mampu membayar jumlah sebesar itu, bahkan masih bersedia membayar 5 juta rupiah dengan cara berhutang.
Mestinya itu menjadi tanggung jawab PLN, resiko PLN sebagai Perusahaan di mana dia dulu menancapkan tiang di tanahnya orang,” ujar seorang pembicara yang duduk di samping wanita tersebut dalam video.
Menurutnya, tidak masuk akal jika ia harus membayar pemindahan tiang listrik di rumahnya sendiri.
Pasalnya, tanah tempat pemasangan tiang listrik berada di tanah pribadi miliknya, bukan milik negara.
Melihat berita ini membuat netizen di media sosial kesal.
BACA JUGA: Viral Prabowo Sindir Sosok Muka Tebal, Masih Baper Usai Debat Capres?
“Mentang-mentang cuma dia doang yang jadi Perusahaan Listrik di Indo jadi semena-mena gini ke konsumen. Justru karena dia doang yang jualan Listrik, harusnya bisa melayani konsumen dengan baik. Perusahaan negara kok bobrok banget, gimana mau Indonesia maju,” komentar @bangpian.(*)