SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang mulai menindaklanjuti aduan resmi terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah satu anggota DPRD Kota Semarang berinisial YGRP.
Langkah ini, setelah BK menerima laporan tertulis dari pihak pengadu yang merupakan istri anggota dewan tersebut.
Kasus ini sebelumnya telah viral di media sosial setelah beredar tudingan bahwa YGRP mendatangi tempat pijat saat istrinya tengah hamil tua.
Meski demikian, BK menegaskan proses pemeriksaan hanya dapat pihaknya lakukan berdasarkan laporan resmi. Bukan semata-mata informasi yang beredar di ruang publik.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang, Giyanto, mengatakan surat pengaduan baru ia terima pada Senin, 29 Juni 2026.
Karena itu, lanjut dia, BK akan mempelajari materi aduan sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hari ini surat aduan sudah kami terima. BK tidak bisa bekerja hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Kami akan mempelajari isi laporan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah berikutnya,” kata Giyanto.
Menurutnya, laporan tersebut pengajuannya langsung oleh istri YGRP. Kondisi itu membuat BK akan bersikap hati-hati dan mengedepankan asas objektivitas dalam menangani perkara.
Ia menjelaskan, tahap awal yang dilakukan ialah menggelar rapat internal bersama lima anggota BK untuk membahas materi aduan.
BACA JUGA: Soal Pajak Hiburan 40 Persen, DPRD Semarang Minta Pemkot Cari Titik Tengah Agar Tak Matikan Usaha
Setelah itu, BK akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak teradu maupun pelapor guna memberikan klarifikasi.
“Kami akan mengundang kedua belah pihak untuk klarifikasi. Semua harus berdasarkan fakta dan pembuktian. Kalau nanti menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, baru masuk ke tahap pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Giyanto menambahkan, BK juga akan berkoordinasi dengan unsur pimpinan DPRD sebelum proses klarifikasi terlaksana.
Di sisi lain, BK menyebut hingga saat ini tidak menemukan catatan mengenai kedisiplinan YGRP dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.
Berdasarkan pemantauan BK, yang bersangkutan masih aktif mengikuti rapat fraksi, agenda komisi, maupun kegiatan partai.
“Kalau terkait pelaksanaan tugas kedewanan, sejauh yang kami lihat tidak ada masalah. Yang bersangkutan masih hadir dalam berbagai agenda DPRD,” katanya.
Mengenai kemungkinan sanksi, Giyanto menjelaskan BK memiliki tahapan penegakan etik. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, peringatan hingga rekomendasi pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia menegaskan BK belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran karena seluruh proses masih berada pada tahap awal.
“Belum ada kesimpulan apa pun. Kami fokus mempelajari laporan dan menjalankan prosedur sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (*)





