BACA JUGA: Perketat Pengawasan Pondok Pesantren, PKB Jateng: Jangan Ada Lagi Dukun Cabul Ngaku Kiai
“Video tersebut ԁijanjikan akan ԁidoakan agar korban segera hamil. Dari hasil pemeriksaan, ada tiga rekaman video yang sempat ԁikirim korban kepada tersangka,” ungkapnya.
Polisi menyatakan korban kini tengah mengandung sembilan bulan. Berdasarkan pemeriksaan dokter kandungan, perkiraan persalinan jatuh pada akhir Mei 2026.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan dua unit telepon genggam milik korban serta tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses penyidikan masih terus kami kembangkan,” pungkas Kompol Dika. (*)





