SEMARANG, beritajateng.tv – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mulai memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Langkah tersebut ԁilakukan sebab Ombudsman masih menemukan banyak laporan pungutan berkedok sumbangan hingga penjualan seragam dan Lembar Kerja Siswa (LKS) pada pelaksanaan SPMB tahun ajaran sebelumnya.
Aduan tersebut mayoritas muncul pada jenjang SD dan SMP di kabupaten/kota. Sejumlah daerah yang masih ԁitemukan adanya pungutan dan penjualan seragam di Jawa Tengah antara lain Pati, Temanggung, Banyumas, Cilacap, Purworejo, Jepara, Rembang, hingga Kabupaten Semarang.
Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan praktik pungutan dan penjualan atribut sekolah masih menjadi laporan berulang setiap momentum penerimaan murid baru.
“Kalau untuk pungutan dan seragam masih ada, itu masih ada di kabupaten/kota cukup merata ya untuk seragam. Kemudian juga soal setelah itu kan juga masih ada pungutan, walaupun mereka mengatakan sumbangan,” ujar Farida saat beritajateng.tv jumpai di Front One HK Resort Simpang Lima Semarang, Rabu, 13 Mei 2026.
BACA JUGA: Jelang SPMB 2026, Ombudsman Jateng Ingatkan soal Sumbangan dan Larangan Jual Beli Seragam
Menurut keterangannya, Ombudsman pada tahun lalu masih menerima banyak laporan terkait penjualan seragam, buku, hingga LKS yang muncul bersamaan dengan proses penerimaan murid baru di tingkat SD dan SMP.
“Tapi kami masih menerima laporan-laporan dari jalur pendidikan setingkat SMP dan SD itu di kabupaten/kota masih ada yang melaporkan. Jadi seragam, sumbangan pungutan, sama LKS atau buku,” lanjutnya.
Farida menilai berulangnya persoalan tersebut menjadi indikasi bahwa pelaksanaan SPMB di sejumlah daerah masih menyisakan persoalan integritas.
Ia menegaskan aturan mengenai larangan pungutan maupun penjualan seragam sebenarnya sudah sangat jelas. Namun praktiknya masih terus berulang setiap tahun.





