Ketua KPU buka suara soal video Iriana
Menanggapi video pose dua jari tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membuka suaranya. Ia menyatakan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur ibu negara ibu berkampanye. Hal ini karena menurutnya, ibu negara bukan termasuk jabatan negara.
Ia juga menambahkan bahwa ibu negara bukanlah pejabat publik.
“Gak ada. Ibu negara bukan jabatan (publik),” kata Hasyim di Jakarta, Kamis 25 Januari 2024.
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur presiden dan menteri-menteri. Hak politik pejabat negara untuk berkampanye dilindungi dan diatur oleh perundang-undangan.
Jika Presiden Jokowi memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka dia harus mengajukan cuti.
“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim.
Di sisi lain, Jokowi menanggapi video viral pose dua jari itu dengan santai. “Ya kan, menyenangkan, menyenangkan (sambil tertawa),” ucap Jokowi seperti beritajateng.tv kutip dari akun TikTok.
BACA JUGA: Hadiri Penyerahan Pesawat Baru TNI AU Bareng Prabowo, Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
Kemudian saat awak media mintai penjelasan apa maksud dari jawaban menyenangkan yang diucapkannya tersebut, Jokowi hanya mengatakan seperti berikut.
“Ya gak tahu, menyenangkan, kan kalau ketemu masyarakat kan menyenangkan,” terangnya lagi sambi tertawa.(*)