Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora Yayuk Windrati mengatakan bahwa tindakan apapun terkait BLT itu salah.
“Karena kami sudah pesanan kepada Kades nya apa yang dilakukan memang tindakan yang salah, karena sudah mengambil ini, apapun prosesnya, tetap saya ingatkan apapun untuk melakukan pungutan itu tetep hal yang salah, agar tidak diulang kembali, ” tegas Yayuk, Senin (26/9/2022).
Yayuk sudah meninformasikan ke Kades untuk mengembalikan uang dan menjelaskan ke warga, kenapa mengembalikan uang tersebut.
“Panjenengan (Anda) harus mengembalikan secara jentel dan menjelaskan kenapa uang ini dikembalikan kepada warga, ” tutupnya. (Her/El)