JAKARTA, beritajateng.tv – Sebuah video mobil Fortuner dengan lampu rem tembak viral di sosial media. Adapun rem yang mobil tersebut gunakan berwarna kuning.
Sinar yang mobil tersebut pancarkan membuat silau para pengguna jalan lain apalagi pada malam hari, bahkan disebut bisa membuat kecelakaan.
Hal ini pun terunggah dari sebuah akun X bernama @Heraloebss pada Kamis, 22 September 2023 pagi ini. Kabarnya, hal itu terjadi di sekitar Gerbang Tol Pondok Gede Timur pada Minggu, (17/09/2023).
Hingga kini, terpantau video tersebut mendapat view sebanyak 157 ribu serta komentar netizen sebanyak lebih dari 300 pengguna.
Lebih detail, sinar lampu rem tembak yang membuat silau itu menghasilkan cahaya yang terlalu terang. Bahkan dapat mengaburkan fokus pengendara lainnya di belakang.
BACA JUGA:Dua Truk Tabrakan, Satu Pedagang Asongan Tewas Ditempat
Hampir tabrakan
Adapun di dalam video tersebut seorang perekam menegur sang pengemudi mobil Fortuner. Ia menyebut hampir saja lampu yang terpancar tersebut membuat mobil pikup yang sang perekam miliki tabrakan.
“Pak, lampunya bikin silau, Pak. Coba turun, bapak rem. Saya aja tadi hampir tabrakan sama pikap.” terang sang pengemudi.
Selain itu, sang perekam juga menyebut akan melapor polisi karena lampu tersebut.
Ini saya rekam buat laporan polisi karena bapak udah mengganggu pengguna jalan lain,” ujar perekam.
Namun, meski sudah sang perekam tegur, pengemudi mobil tersebut tampaknya tak bergeming. Ia justru mengabaikannya dan melanjutkan perjalanannya.
Padahal, sang pengemudi pikup yang kabarnya bernama Hendrik Simanungkit itu ingin sang pengemudi mobil berwarna hitam itu untuk melihat sinar yang lampu tersebut hasilkan.
BACA JUGA:Tragis! Pengendara Sepeda Motor Tewas Seketika Usai Tabrakan dengan Bus di Jambu
Hal tersebut ia katakan agar di masa depan, sang pengemudi Fortuner itu tak menggunakannya lagi.
Di sisi lain, seperti yang beritajateng.tv lansir dari tribratanews.kepri.polri.go.id, terdapat undang-undang yang mengatur soal warna lampu kendaraan.
Peraturan tersebut sudah ditulis dalam Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23. Hal ini pun mengacu juga pada keselamatan pengendara.
Dalam pasal 286, tertulis bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor maupun roda empat yang tidak mematuhi peraturan tersebut, akan dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.(*)