Jateng

Viral Mobil Plat Merah Dipakai saat Libur Nataru, Sekda Jateng: Tak Boleh di Luar Urusan Kedinasan

×

Viral Mobil Plat Merah Dipakai saat Libur Nataru, Sekda Jateng: Tak Boleh di Luar Urusan Kedinasan

Sebarkan artikel ini
Mobil Plat Merah
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 30 Desember 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah angkat bicara soal mobil plat merah dengan nopol H digunakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Lewat akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang pada Senin, 29 Desember 2025, ada dua gambar dan satu video yang menunjukkan mobil plat merah bernopol H telah seseorang gunakaan selama periode Nataru. Mobil itu bernopol H 1086 XF dan H 1341 XD.

“Terpantau netizen, kendaraan plat merah kluyuran di jam dan tempat yang patut dipertanyakan. Mobil dinas yang seharusnya melayani rakyat justru wara-wiri tanpa kejelasan tugas,” tulis akun @dinaskegelapan_kotasemarang.

“Kalau ini bukan urusan dinas, kenapa pakai fasilitas negara? Pajak rakyat dipakai buat operasional kerja, bukan buat keluyuran apalagi kepentingan pribadi. Publik berhak curiga: ini kerja atau jalan-jalan berkedok dinas? Jangan sampai plat merah hanya jadi simbol kebal kritik dan kebal malu,” sambungnya.

BACA JUGA: Mobil Plat Merah di Blora Masuk Jurang, Supir: Sebelum Kejadian Terjadi Hal Aneh

Hingga kini, unggahan Instagram tersebut tercatat telah mendapat 2.450 like dan memantik 181 komentar, sebagian besar berisi kritik terhadap potensi penyalahgunaan kendaraan dinas.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, angkat bicara. Ia menegaskan, secara aturan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar kedinasan, termasuk saat masa libur Nataru.

“Sebetulnya kalau secara ketentuan bahwa tentu saja untuk kegiatan-kegiatan di luar kedinasan itu tidak menggunakan kendaraan pribadi,” ujar Sumarno usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 30 Desember 2025.

Pemprov Jateng Tak Terbitkan Surat Edaran Khusus Terkait Pemakaian Mobil Dinas Plat Merah Selama Libur Nataru

Sumarno menjelaskan, Pemprov Jawa Tengah tak menerbitkan surat edaran khusus terkait penggunaan mobil dinas karena durasi libur yang relatif singkat selama Nataru.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran