KesehatanViral

Viral Pegawai BPJS Ngaku Pakai Asuransi Swasta, Kantor BPJS Jateng-DIY Klarifikasi: Mereka Pakai Uang Pribadi

×

Viral Pegawai BPJS Ngaku Pakai Asuransi Swasta, Kantor BPJS Jateng-DIY Klarifikasi: Mereka Pakai Uang Pribadi

Sebarkan artikel ini
BPJS
Tangkapan layar cerita Instagram drg. Mirza (instagram.con/drg.mirza)

SEMARANG, beritajateng.tv –  Media sosial tengah diramaikan dengan pengakuan seorang pegawai BPJS Kesehatan yang mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan fasilitas asuransi kesehatan swasta.

Hal tersebut menjadi sorotan setelah dibagikan seorang dokter gigi bernama drg Mirza melalui Instagram pribadinya Senin, 6 Januari 2025. Dalam unggahan yang viral, pegawai BPJS Kesehatan tersebut menyatakan bahwa ia dan teman-temannya mendapat fasilitas asuransi swasta dari kantor.

Menanggapi itu, Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo, angkat bicara.

Saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Kamis, 9 Januari 2025, Mulyo mengaku isu itu bukan kali pertama, melainkan sudah pernah meramaikan publik pada 2016 silam.

Mulyo menegaskan, seluruh pegawai BPJS wajib terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membayar iuran JKN.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama 2 RS di Brebes Gegara Tagihan Fiktif Rp22 M

Hanya saja, kata Mulyo, pegawai BPJS juga tak dilarang untuk menambah asuransi lain atau asuransi swasta. Menurutnya, pegawai BPJS yang menambah atau memakai asuransi swasta itu merupakan bagian dari meningkatkan manfaat.

Hal itu ia sebut sebagai COB atau coordination of benefit.

“Dan ketika meningkatkan manfaat [dengan asuransi swasta], dia [pegawai BPJS] harus bayar sendiri iurannya. Jadi setiap pegawai itu juga akan membayar iuran sendiri, potong gaji lah,” jelas Mulyo.

Tak hanya dengan menambah asuransi swasta, Mulyo menyebut peningkatan manfaat bisa pegawai BPJS lakukan dengan membayar selisih perawatan RS usai pengobatan.

“Atau kalau meningkatkan manfaat bisa membayar selisihnya langsung kepada RS. Kalau misal mau meningkatkan manfaat, pengin VIP, maka bisa saja selisihnya langsung di bayar ke RS,” tegas dia.

Ia menegaskan, seluruh peserta JKN tak terkecuali pegawai BPJS di perbolehkan ikut asuransi swasta. Hanya saja, mereka harus membayar asuransi tersebut dari uang pribadi.

Ia pun mengklaim tak hanya pegawai BPJS saja yang ikut asuransi swasta, melainkan sudah banyak perusahaan yang melakukan hal serupa.

“Beberapa perusahaan juga melakukan hal yang sama, gak cuma BPJS saja. Ada [yang menggandeng] Prudential, AXA, tergantung lembaga kebijakan masing-masing,” papar dia.

BACA JUGA: Bank Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Kredit untuk Karyawan UGM

Lebih lanjut, Mulyo menyebut tak seluruh pegawai BPJS menggunakan asuransi swasta untuk meningkatkan manfaat.

Menurut keterangannya, pegawai BPJS yang sifatnya kontrak hanya menggunakan JKN sebagai asuransinya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan