Hukum & Kriminal

Viral Rekaman CCTV Kasus Vina Cirebon usai 8 Tahun Hilang, Hotman Paris: Bukan Bukti

×

Viral Rekaman CCTV Kasus Vina Cirebon usai 8 Tahun Hilang, Hotman Paris: Bukan Bukti

Sebarkan artikel ini
vina cirebon
Vina Cirebon. (YouTube/Intens Investigasi)

CIREBON, beritajateng.tv – Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, hingga kini masih menuai banyak sorotan warganet.

Tak lama ini, viral sebuah rekaman CCTV terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon yang beredar secara luas di media sosial.

Adapun rekaman CCTV tersebut pertama kali muncul dari akun TikTok bernama ANONYMOUS pada Jumat, 2 Juni 2024.

Foto-foto CCTV itu bernuansa hitam putih dan tampak jelas terekam sekelompok pria tengah mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Layang Talun.

Bersama dengan rekamannya tersebut, pemilik akun menuliskan keterangan berupa sejumlah tanda pagar (tagar) #YourAnonNews #OpVinaAndEky dan #Anonymousnism.

Tak hanya itu, dalam keterangan rekaman CCTV tersebut, tertulis “SEPT-JAN 2016”, yang diduga CCTV tersebut diambil pada September hingga Januari 2016 silam.

BACA JUGA: Muncul Melmel Saksi Kunci Baru, Beberkan Fakta-fakta Baru Vina Cirebon?

Terkait viralnya rekaman bukti CCTV, Hotman Paris memberikan responsnya.

Lewat akun sosial media instagram pribadinya, Hotman Paris mengatakan bahwa tentang viralnya bukti CCTV tersebut tidak bisa menjadi bukti otentik dalam kasus pembunuhan Vina ini.

Adapun penjelasan di balik pernyataannya tersebut adalah, belum adanya tindak digital forensik oleh tim penyidik.

“Perkembangan terbaru katanya ditemukan CCTV, tapi secara hukum CCTV hanya sah sebagai bukti hukum kalo dilakukan digital forensik.”

“Atas hardisk dari DVR-nya, tanpa itu bukan bukti otentik,” kata Hotman Paris seperti beritajateng.tv kutip dari postingan Instagram pribadinya.

Lebih lanjut Hotman Paris mengungkapkan bahwa tujuan pemberlakuan digital forensik terhadap bukti rekaman CCTV itu adalah bisa mengetahui orang-orang yang di rekaman tersebut.

Ia juga menjelaskan jika bukti rekaman CCTV pembunuhan Vina itu harus terpastikan sudah di-kloning atau tidak, supaya bisa ada pemberlakuan digital forensik.

“Digital forensik ini akan membuktikan siapa yang ada di dalam rekaman CCTV tersebut.”

“Dan juga bisa mengenali waktunya, kalo sudah pernah di-kloning, yang di-kloning itu yang digital forensik,” ujarnya.

Maka dari itu, Hotman Paris kembali menegaskan jika CCTV tidak sah menjadi barang bukti jika tidak melalui tindak digital forensik.

Di sisi lain, Titin Prialianti, kuasa hukum Saka Tatal menyebut bahwa rekaman CCTV itu tak pernah ada saat persidangan. Di kala itu, polisi mengaku CCTV gelap atau kurang pencahayaan.

“Kami selaku kuasa hukum sempat menanyakan masalah CCTV karena terkonfirm di situ ada 5 atau 7 CCTV sejak Jalan Perjuangan sampe Flyover talun,” kata Titin.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan