SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum Sri Rejeki, pemilik sah lahan sekaligus penutup akses jalan, Roberto Sinaga, menyatakan kemungkinan untuk membuka kembali akses jalan yang menjadi polemik dalam kasus viral siswi SD yang terpaksa menyusuri sungai untuk pergi ke sekolah.
Hal itu tersampaikan usai mediasi dengan jajaran Muspika, yang terdiri dari Camat, Kapolsek, dan Danramil di Kelurahan Bendan Ngisor terkait tindak lanjut mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.
“Kami dari tim hukum sudah bertemu dengan jajaran Muspika untuk membahas permasalahan ini. Perlu saya tegaskan bahwa perkara pokoknya saat ini sedang banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah,” ujarnya kepada awak media usai mediasi di Kelurahan Bendan Ngisor pada Kamis, 31 Juli 2025.
Ia mengatakan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri sebelumnya, pihak Juladi Boga Siagian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana dan sedang dalam masa percobaan. Meski demikian, Roberto mempertimbangkan pentingnya melihat aspek di luar hukum demi kepentingan terbaik bagi anak.
BACA JUGA: Camat Gajahmungkur Mediasi Siswi SD Semarang Berangkat Sekolah Lewat Bantaran Sungai
“Sebagai orang hukum, saya tetap mengikuti hasil musyawarah. Tujuan hukum adalah memberikan rasa aman dan keadilan. Anak adalah subjek hukum yang terlindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Maka kepentingannya harus jadi prioritas,” tegasnya.
Meski musyawarah akan dilanjutkan pada Jumat, 1 Agustus 2025, Roberto mengatakan bahwa pembukaan akses jalan bisa dilakukan jika ada kesepakatan bersama antarpihak, termasuk persetujuan dari kliennya, Sri Rejeki.
“Kalau memang permintaan itu pemberi kuasa saya, Ibu Sri Rejeki, setujui tentu akan kami upayakan. Tapi harus ada kesepakatan bersama dengan pihak lain,” jelasnya.
Ia juga menanggapi masukan dari Dinas Pendidikan Kota Semarang yang menyoroti pentingnya akses jalan agar anak tidak mengalami gangguan dalam pendidikan.
Buka kembali akses jalan dengan syarat-syarat tertentu
Roberto menegaskan jika jalan dibuka kembali, pasti akan disertai dengan syarat dan ketentuan tertentu. Hal ini diperlukan untuk menjaga kepentingan hukum dan sosial dari pihak kliennya.
“Pasti ada ketentuan-ketentuan yang mengikat. Kami tidak mungkin membiarkan begitu saja tanpa mekanisme. Apalagi secara hukum, perkara ini masih berproses. Jadi besok kami rampungkan semua dalam berita acara musyawarah,” imbuhnya.
Ia kembali menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Berkas sudah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terima, namun belum ada jadwal persidangan yang majelis hakim tetapkan.
Sebelumnya, Sri Rejeki telah memenangkan kasus tersebut sebagai pemilik sah lahan yang Juladi Boga Siagian tinggali. Juladi dan keluarga seharusnya telah meninggalkan tempat tersebut berdasarkan putusan per 17 Juli 2025.
Namun, pada Kamis, 24 Juli 2025, pihak Sri Rejeki melalui kuasa hukumnya menutup satu-satunya akses jalan meskipun pihak Juladi telah mengajukan banding sehari sebelumnya.
Menurut keterangan beberapa warga sekitar Jalan Lamongan Selatan II, Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, kasus persengketaan lahan itu telah terjadi sejak 2019.
Penutupan akses jalan itu lantaran pihak Sri Rejeki memenangkan kasus di pengadilan. Selain itu, warga juga menyebut Juladi kurang bersosialisasi di lingkungan sekitar. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





