-
Motor: Rp2.000
-
Mobil dan Truk: Rp5.000
-
Bus Kecil: Rp5.000
-
Bus Sedang: Rp10.000
-
Bus Besar: Rp15.000
Dengan viralnya kasus di Jepara ini, masyarakat diimbau lebih waspada dan aktif meminta karcis saat menggunakan jasa parkir, serta segera melaporkan jika menemukan pungutan liar di area pelabuhan. (*)