“Sebenarnya, itu sudah dilarang. Kalau orang tahu aturan jelas tidak boleh. Nanti giliran juru parkir menarik biaya melebihi tarif yang ditentukan perda, baru mereka (masyarakat) ngomel-ngomel,” ujarnya.
Danang menegaskan, baik jukir maupun pengendara yang melakukan parkir liar dipastikan mendapat sanksi.
Jukir akan mendapat sanksi dari Sabhara Polrestabes Semarang. Adapun pengendara akan dikenai tilang oleh Satlantas.
Pihaknya menjadwalkan rutin penertiban parkir liar di Kota Semarang. Dishub bekerjasama dengan kepolisian untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Penertiban penggunanya dengan Satlantas, kalau juru parkir dengan Shabara. Ada yang dengan reserse Polrestabes,” sebutnya.
Adapun retribusi parkir tepi jalan umum sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2018 dikenakan sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 3.000 kendaraan roda empat, dan Rp 15 ribu untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Sedangkan, tarif parkir khusus sesuai dengan Perwal Nomor 37 Tahun 2021 sebesar Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp 15 ribu untuk kendaraan roda enam atau lebih. Selain itu, ada tarif parkir insidentil.
Danang mengatakan, tarif parkir insidentil dua kali lipat dari parkir umumnya. Tarif parkir insidentil berlaku jika terdapat event atau kegiatan.
“Tarif tarif insidentil diperbolehkan dengan izin. Lokasi kami tentukan, juru parkir kami awasi dan harus punya karcis khusus,” sebutnya. (Ak/El)