Terkait dugaan perbuatan melawan hukum seperti yang tersebut dalam video, ia pun membenarkan dan saat ini sudah dalam penanganan jajaran Polsek Ambarawa.
Kronologi dugaan pencurian cabai di pasar pagi Ambarawa
Kronologinya, waktu itu Wagiman (37), salah satu pedagang pasar pagi Ambarawa, tengah beraktivitas melayani pelanggan yang membeli 5 kilogram cabai dan telah membayar lunas.
Cabai tersebut selanjutnya ia letakkan di mobil pelanggannya. Namun, cabai seberat 5 kilogram dalam kantong plastik tersebut kemudian diambil oleh seorang pria tak dikenal.
Ulahnya ketahuan oleh pembeli maupun Wagiman, hingga pria tersebut kemudian warga pasar amankan. “Oleh koordinator pasar pagi, pria tersebut kemudian dia bawa ke Mapolsek Ambarawa,” lanjut Ririh.
BACA JUGA: TPID Jateng Turun Tangan Stabilkan Harga Cabai Lewat Operasi Pasar
Kepada polisi, pria tersebut mengaku berinisial ID (30), warga Kecamatan Pabelan, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat dan saat ini berdomisili di wilayah Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Saat ini ID telah berstatus sebagai terduga pelaku dan masih menjalani penyidikan di Mapolsek Ambarawa. “Yang bersangkutan telah kami amankan dan sudah menjalani proses hukum,” tegas Ririh. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













