Jateng

Viral, Wisnu Ternyata Sempat Daftar Pemuda Pancasila Semarang Tapi Tak Dapat KTA

×

Viral, Wisnu Ternyata Sempat Daftar Pemuda Pancasila Semarang Tapi Tak Dapat KTA

Sebarkan artikel ini
wisnu viral
Wisnu, pria viral arogan yang mengaku Ketua PP Kabupaten Semarang. (X/@NeverALonely)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Jawa Tengah, Bambang Eko Purnomo membenarkan Wisnu Hadi, pria yang viral karena mengaku Ketua PP Kabupaten Semarang tak memiliki kartu tanda anggota (KTA).

Sebelumnya, video Wisnu Hadi viral lantaran ia menendang mobil seorang pengguna jalan di Desa Kalongan, Ungaran Timur beberapa waktu lalu.

Wisnu yang berprofesi sebagai pengacara itu langsung viral. Terlebih, ia turut membawa-bawa nama ormas Pemuda Pancasila.

Saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan telepon pada Selasa, 16 Juli 2024, Bambang Eko Purnomo alias Mas BEP menegaskan bahwa Wisnu Hadi belum menjadi anggota PP.

BACA JUGA: Viral 5 Warga NU Temui Presiden Israel Isaac Herzog, Begini Tanggapan PBNU

Wisnu Hadi pun, kata Mas BEP, tak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Si Wisnu itu belum beranggota PP, belum ber-KTA. Dia bukan Ketua PP Kabupaten Semarang,” ujarnya.

Wisnu sempat daftar anggota PP di Semarang

Menurut keterangan Mas BEP, Wisnu Hadi sempat mendaftar sebagai anggota PP di Kabupaten Semarang. Hanya saja, Wisnu Hadi yang ber-KTP Jakarta tak bisa memiliki KTA PP di Kabupaten Semarang.

“Kemarin jelas Mas Wisnu itu baru mendaftarkan diri jadi anggota PP. Dia belum jadi KTA-nya, karena KTP-nya Jakarta,” ungkapnya.

Mas BEP mengungkap, verifikasi KTP dilakukan di tingkat PAC, MPC, MPW, dan terakhir MPN.

“Dia KTP-nya di Kramat Jati, Jakarta, lalu bagaimana caranya menjadikan anggota PP Kabupaten Semarang? Orang Kramat Jati Jakarta, mau buat KTA di sini gak bisa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wisnu mengaku berstatus sebagai Divisi Hukum di Kepengurusan PP Kabupaten Semarang.

Hal itu Mas BEP sangkal lantaran tak ada istilah Divisi Hukum di Kepengurusan PP.

“Dia mengaku divisi hukun, padahal kita di PP gak ada divisi hukum. Makanya Ketua BPPH PP Jateng ikut menjelaskan,” ucapnya.

Tak bisa sanksi wisnu lantaran belum ber-KTA

Mas BEP mengaku kesulitan untuk mengantisipasi kejadian ini agar tak terulang. Jumlah anggota PP yang menurutnya capai ratusan ribu, membuatnya susah untuk antisipasi hal itu.

BACA JUGA: Awas! Operasi Patuh Candi 2024 di Jateng Hingga 28 Juli, Tetap Ada Tilang Manual Khusus Pelanggar Ini

Ia pun mengaku nama PP Jawa Tengah tercoreng atas kejadian itu.

“(Tercoreng) Iya pasti, tapi kalau PP Jateng viralnya bisa sampai nasional. Padahal waktu kejadian ga pakai baju PP. Coba dia ngaku ormas lain, belum pasti seviral ini,” ucapnya.

Ia pun tak bisa memberikan Wisnu sanksi, lantaran ia tak memiliki KTA.

“Kalau sekarang kita mau kasih sanksi, dia belum ada KTA PP, sanksinya gimana? Pecatan? Lah belum ber-KTA masa mau dipecat,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kejadian ini bermula saat mobil Honda HR-V dengan pelat nomor B-2860- KMZ yang dikemudikan oleh Wisnu berpapasan dengan mobil Michael di jalan sempit.

Wisnu dan Michael akhirnya terlibat adu mulut hingga Wisnu yang saat itu mengenakan batik berusaha menendang Michael yang berada di balik kemudi mobilnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp