Jika sekolah negeri melanggar, Dinas Pendidikan bisa turun tangan langsung. Dinas berhak meminta sekolah mengembalikan dana kepada siswa atau orang tua. Pengawasan terhadap sekolah negeri menjadi tanggung jawab penuh pemerintah.
Sementara itu, untuk sekolah swasta seperti SMK Citra Bangsa Mandiri, pengawasan berada di bawah pihak yayasan. Namun, Dwi menyatakan masyarakat tetap bisa mengajukan laporan bila merasa dirugikan.
BACA JUGA: PEM Akamigas Cepu Wisuda 308 Sarjana Terapan, Lulusannya Terbukti Sumbang Tenaga Kerja Ekspert
“Kalau sekolah swasta, itu ranah yayasan,” jelas Dwi. “Tapi bila terbukti ada pungutan yang memberatkan, maka dana itu wajib dikembalikan.”
Ia menambahkan, pihak Dinas tetap akan memproses setiap aduan yang masuk. Pemerintah ingin memastikan semua siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta, mendapatkan perlakuan adil tanpa beban tambahan. (*)