Viral

Viral Wisuda SMK di Purwokerto Pakai Toga Layaknya Mahasiswa, Disdik: Yang Dilarang Sekolah Negeri

×

Viral Wisuda SMK di Purwokerto Pakai Toga Layaknya Mahasiswa, Disdik: Yang Dilarang Sekolah Negeri

Sebarkan artikel ini
Wisuda Toga
Prosesi wisuda SMK Citra Bangsa Mandiri Purwokerto. (Foto: YouTube/SMK CBM Official)

SEMARANG, beritajateng.tv – Video prosesi wisuda siswa SMK Citra Bangsa Mandiri Purwokerto viral di medsos dan menyedot perhatian warganet. Dalam video tersebut, para siswa mengenakan toga seperti prosesi kelulusan mahasiswa perguruan tinggi.

Menanggapi viralnya wisuda SMK ini, Kepala Seksi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Tengah, Dwi Sucipto, memberikan penjelasan. Ia menegaskan, larangan pungutan biaya dalam kegiatan kelulusan hanya berlaku untuk sekolah negeri.

BACA JUGA: Binus School Semarang Gelar Wisuda Angkatan Pertama, Siap Jawab Tantangan Global

“Larangan itu berlaku mulai dari SD sampai SMA/SMK negeri,” ujarnya pada Minggu, 11 Mei 2025.

Ia menyebut, sekolah negeri tak boleh menarik dana dari siswa untuk acara pelepasan, apa pun bentuknya.

BACA JUGA: SCU Bakal Wisuda 363 Lulusan Besok, Mayoritas Angkatan Covid-19: Kuliah Online Tetap Menikmati

Jika sekolah negeri melanggar, Dinas Pendidikan bisa turun tangan langsung. Dinas berhak meminta sekolah mengembalikan dana kepada siswa atau orang tua. Pengawasan terhadap sekolah negeri menjadi tanggung jawab penuh pemerintah. 

Sementara itu, untuk sekolah swasta seperti SMK Citra Bangsa Mandiri, pengawasan berada di bawah pihak yayasan. Namun, Dwi menyatakan masyarakat tetap bisa mengajukan laporan bila merasa dirugikan.

BACA JUGA: PEM Akamigas Cepu Wisuda 308 Sarjana Terapan, Lulusannya Terbukti Sumbang Tenaga Kerja Ekspert

“Kalau sekolah swasta, itu ranah yayasan,” jelas Dwi. “Tapi bila terbukti ada pungutan yang memberatkan, maka dana itu wajib dikembalikan.”

Ia menambahkan, pihak Dinas tetap akan memproses setiap aduan yang masuk. Pemerintah ingin memastikan semua siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta, mendapatkan perlakuan adil tanpa beban tambahan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp