“Kebebasan beribadah undang-undang jamin, tetapi harus tetap memperhatikan fungsi ruang dan nilai tempat,” ujarnya.
BACA JUGA: Penyebab Mahasiswa Unnes Mendadak Meninggal Dunia di Masjid Usai Zikir
Pradhana menegaskan bahwa Candi Prambanan bukan ruang publik biasa, melainkan situs cagar budaya nasional dan warisan dunia yang memiliki nilai historis serta religius, khususnya bagi umat Hindu.
“Oleh karena itu, siapa pun wajib hormati tata kelola kawasan cagar budaya,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





