SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) tahun 2026–2045. Pengambilan keputusan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Jumat, 27 Februari 2026 lalu.
Meski berakhir dengan kesepakatan, proses “ketok palu” tersebut sempat terjadi interupsi dari sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) V yang menyoroti detail dokumen perencanaan jangka panjang tersebut.
Anggota Pansus V, Muzayinul Arif, sempat melayangkan interupsi terkait poin konektivitas jalur pariwisata. Menurutnya, aspek linked atau keterhubungan antar-destinasi berdasarkan karakteristik wilayah belum tergambar secara gamblang dalam pembacaan laporan hasil pembahasan.
“Padahal soal konektivitas ini krusial dan sempat ada pembahasan mendalam, namun tidak muncul secara mendetail dalam laporan akhir Pansus V hari ini,” ujar legislator PKB tersebut.
Senada dengan hal itu, anggota Fraksi PKS, Nafis Munandar, menekankan pentingnya sinkronisasi antara rencana pariwisata dengan dukungan infrastruktur jalan.
Ia berharap pembangunan aksesibilitas di Kabupaten Semarang harus selaras dengan peta jalan pariwisata hingga 20 tahun ke depan.
Tanggapan Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang atas Raperda RIPPARKAB 2026–2045
Menanggapi dinamika sidang, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Wiwin Sulistyowati, memastikan bahwa seluruh masukan dari anggota dewan sebenarnya telah terakomodasi dalam dokumen master plan.
Wiwin menjelaskan bahwa pemetaan sarana-prasarana, karakteristik wilayah, hingga potensi budaya di tiap zona, termasuk wilayah bagian selatan, telah dicermati secara detail.
“Semua yang jadi pertanyaan dalam paripurna sebenarnya sudah ada pembahasan. Terkait kekhawatiran sinkronisasi program strategis seperti kawasan Borobudur, Kopeng, dan Rawa Pening, semuanya sudah masuk dalam matrik perencanaan,” jelas Wiwin.
BACA JUGA: Jateng Terapkan Wisata Ramah Muslim, Minuman Beralkohol dan Makanan Haram Boleh Asal Terpisah
Ia menambahkan, hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah pun hanya memberikan tiga catatan kecil yang bersifat administratif atau penyesuaian penulisan, sementara substansi matrik program dinilai sudah representatif.
“Dokumen RIPPARKAB ini otomatis menginduk pada rencana induk pariwisata provinsi. Dari hasil evaluasi provinsi, semuanya Pemprov nyatakan sudah benar dan baik,” pungkas Wiwin. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





