SEMARANG, beritajateng.tv – Jawa Tengah akan mengembangkan konsep pariwisata ramah muslim yang diklaim berbeda dengan pariwisata halal.
Direktur Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Jawa Tengah, Nyata Nugraha, menegaskan dua istilah tersebut memiliki makna berbeda. Hal itu ia sampaikan usai Rapat Koordinasi Pariwisata Ramah Muslim di Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 12 Februari 2026.
Menurutnya, pariwisata halal mensyaratkan satu kawasan sepenuhnya memenuhi standar halal.
“Pariwisata ramah muslim itu berbeda dengan pariwisata halal. Kalau pariwisata halal itu satu wilayah itu semuanya harus halal satu wilayah. Makanannya, atraksinya, minumannya itu semuanya harus halal. Itu pariwisata halal,” ujar Nyata.
BACA JUGA: Turis Bali Merosot, Jateng Andalkan Wisata Ramah Muslim untuk Gaet Tamu Domestik hingga Timur Tengah
Sementara itu, kata Nyata, Jawa Tengah tidak mengambil konsep pariwisata halal. Ia mencontohkan, sebuah hotel yang menyediakan minuman beralkohol masih bisa masuk kategori ramah muslim selama menyediakan fasilitas halal yang terpisah.
“Sedangkan yang dikembangkan Jawa Tengah itu bukan pariwisata halal, tapi pariwisata ramah muslim. Misalkan satu area ini hotel, ada alkoholnya, ada makanan yang haram. Nah, hotel yang ada makanan haram dan minuman keras ini itu masih bisa dikatakan ramah muslim, ketika hotel ini menyediakan makanan dan minuman halal yang terpisah dari yang haram ini,” papar Nyata.
Menurut Nyata, tujuan utama konsep ini adalah menyambut wisatawan muslim, baik wisatawan domestik maupun mancanegara.
“Tujuan utamanya pariwisata ramah muslim adalah welcome terhadap tamu muslim. Ketika ada tamu muslim maka kemudian welcome dengan makanan-makanan yang halal. Ada makanan yang halal kemudian ada sertifikasinya,” kata dia.
Pariwisata Ramah Muslim Jateng 2026 Tahap Awal Road to 2027
Nyata menyebut, 2026 menjadi tahap awal menuju 2027, yang mana sektor pariwisata berkelanjutan dan ekonomi syariah ditargetkan menjadi tulang punggung ekonomi Jawa Tengah.





