“Sejatinya terdakwa melakukan tindakan penyelamatan, menghubungi pihak medis atau membawa kembali korban ke rumah sakit. Namun terdakwa membiarkan korban tergeletak dan memilih kembali tidur,” papar hakim ketua.
Menurut hakim, tindakan tersebut menunjukkan terdakwa sadar ada risiko besar terhadap nyawa korban tetapi tetap mengabaikan kewajiban untuk menolong.
“Terlebih lagi terdakwa adalah seorang aparat kepolisian yang berdasarkan profesi dan standar sumpah jabatannya memiliki kewajiban untuk melindungi, mengayomi masyarakat, serta melakukan pertolongan,” tegas hakim.
Majelis hakim menyatakan Basuki melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain.
Tak Ada Hal Meringankan
Dalam amar putusan, hakim menyebut tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa.
“Hal-hal yang meringankan, nihil,” ujar hakim.
Sementara hal yang memberatkan, menurut hakim, kasus tersebut menimbulkan trauma bagi keluarga korban. Kakak korban bahkan disebut takut pulang ke kampung halamannya di Purwokerto karena khawatir mendapat sanksi sosial.
“Sehingga kakak korban belum pernah pulang ke Purwokerto karena yakin akan mendapatkan sanksi sosial dengan adanya kasus ini,” ucap hakim.
Hakim juga menilai Basuki gagal menjalankan tanggung jawabnya sebagai aparat penegak hukum maupun orang terdekat korban saat kejadian.
“Sebagai manusia ataupun sebagai orang terdekat korban pada saat itu, maupun sebagai aparat penegak hukum untuk menolong korban, tapi tidak dilakukan,” katanya.
Usai sidang, Basuki menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan langsung mengajukan banding. Ia juga enggan memberikan komentar kepada wartawan.
BACA JUGA: Polisi Ungkap AKBP Basuki Satu Kamar dengan Dosen Untag Dwinanda Levi: Jalin Komunikasi Sejak 2020
Dalam perkara ini, AKBP Basuki disebut sempat terekam keluar masuk kamar korban sebelum Dwinanda Linchia Levi (DLL) ditemukan meninggal dunia tanpa busana pada Senin, 17 November 2025 lalu, di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. DLL diketahui merupakan dosen muda Fakultas Hukum Untag Semarang.





