Jateng

Vonis Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Dihukum 6 Tahun Penjara

×

Vonis Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Dihukum 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
akbp basuki
Terdakwa AKBP Basuki saat sidang vonis kasus kematian dosen Untag Semarang, Rabu, 20 Mei 2026 sore. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa AKBP Basuki dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Dwinanda Linchia Levi (35).

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasjid menyatakan AKBP Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia.

“Menyatakan tersangka Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelakuannya mengakibatkan matinya orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata hakim dalam sidang di PN Semarang pada Rabu, 20 Mei 2026 sore.

BACA JUGA: Sidang Tuntutan AKBP Basuki Ditunda, Kuasa Hukum Korban: Ada yang Tidak Beres

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujarnya.

Hakim Soroti Kelalaian AKBP Basuki

Majelis hakim menilai Basuki terbukti melakukan culpa berat atau kelalaian berat karena tidak segera memberikan pertolongan kepada korban meski mengetahui kondisi kesehatannya.

Dalam pertimbangan putusan, hakim mengungkap fakta bahwa Basuki beberapa kali mengantar korban menjalani pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit sehingga mengetahui korban memiliki riwayat penyakit.

Hakim juga menyoroti peristiwa saat korban ditemukan meninggal dunia di kamar kos hotel (kostel) pada Senin, 17 November 2025 lalu. Saat itu, Basuki mengaku terbangun dan melihat korban sudah terbaring di lantai tanpa busana.

“Loh, ngapain kok di bawah? Apa nggak dingin,” ucap hakim menirukan keterangan Basuki di persidangan.

Namun setelah melihat kondisi korban, terdakwa justru pergi ke kamar mandi dan kembali tidur karena mengaku masih mengantuk. Hakim menilai terdakwa seharusnya segera meminta bantuan medis atau membawa korban ke rumah sakit.