SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, Yulisman Alim, menegaskan bahwa vonis ringan terhadap terdakwa kasus PPDS Anestesi Undip dinilai tidak memberikan efek jera dan berpotensi membuka peluang kasus serupa terjadi kembali di dunia pendidikan kedokteran.
Menurutnya, sejak awal pihak keluarga sudah menyampaikan adanya praktik pemerasan dan pemaksaan yang dr. Aulia alami.
“Apa yang kami tuduhkan selama ini, apa yang kami sajikan selama ini itu tidak dapat terbantah. Fakta persidangan membuktikan hal tersebut benar adanya dengan hasil pembacaan vonis siang ini,” ujar Yulisman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 1 Oktober 2025.
BACA JUGA: Senior PPDS Undip Zara Yupita, Terbukti Lakukan Kekerasan Fisik-Ekonomi
Ia menjelaskan, meski isu bullying ramai masyarakat bicarakan, dalam regulasi hukum di Indonesia perundungan memang belum ada aturannya secara spesifik. Hal ini, kata dia, membuat aparat penegak hukum mengalami kesulitan membuktikan unsur tersebut. Namun, bukti adanya pemerasan dan pemaksaan jelas terbukti di persidangan.
“Kalau untuk menanggapi apa yang majelis hakim sampaikan bahwa pembullyan tidak ada, saya pikir itu keliru. Pemerasan itu nyata adanya, tahap demi tahap sejak awal sudah kami lampirkan di persidangan,” tegasnya.
Keluarga Korban Kecewa dengan Vonis
Keluarga dr. Aulia mengaku kecewa dengan vonis ringan yang para terdakwa jatuhkan. Yulisman menyebut vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan bagi pihak keluarga.
“Harapannya, minimal vonis bisa 5 tahun untuk ketiganya. Karena ancaman pidananya sampai 9 tahun. Tapi dengan melihat putusan hari ini, tentu keluarga korban merasa kecewa,” ucapnya.
Ia menambahkan, hukuman yang terlalu ringan khawatirnya tidak akan memberikan efek jera.
“Kalau rendahnya keputusan ini di biarkan, kekhawatirannya ke depan peristiwa serupa bisa terulang. Hari ini mungkin menimpa keluarga kami, besok bisa menimpa keluarga orang lain,” katanya.
Masih Pertimbangkan Langkah Hukum
Terkait putusan tersebut, pihak keluarga masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Yulisman menyebut ada waktu beberapa hari untuk memutuskan, sembari menunggu ibu korban kembali dari ibadah umrah.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Tapi soal sikap ke depan, apakah akan banding atau tidak, kami masih akan musyawarah dulu dengan keluarga. Intinya, rasa puas belum kami dapatkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keluarga korban berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi dunia pendidikan kedokteran. Agar sistem bisa terbenahi dan peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.
BACA JUGA: Beri Saksi Meringankan, Alumni PPDS Undip Ungkap Pasal Anestesi Sudah Ada Sejak 2004
Sebelumnya, Zara Yupita Azra, terdakwa kasus pemerasan dan perundungan di PPDS Anestesi Undip divonis hukuman pidana penjara selama 9 bulan.
Sementara itu, Sri Maryani, staf administrasi PPDS Anestesi, divonis 9 bulan tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan selama 1,5 tahun.
Kemudian, terdakwa Taufik Eko Nugroho, mantan Kepala Program Studi (KPS) PPDS Anestesi Undip, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, lebih ringan satu tahun dari tuntutan. (*)
Editor: Farah Nazila





