Nasional

Wajib Perhatikan! BKN Umumkan Lokasi SKD CPNS 2024, Ini 3 Jenis Titik Lokasinya

×

Wajib Perhatikan! BKN Umumkan Lokasi SKD CPNS 2024, Ini 3 Jenis Titik Lokasinya

Sebarkan artikel ini
pelamar CPNS PPPK CPNS SKB 2024
Ilustrasi pelamar CPNS. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Lokasi seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 memiliki tiga titik lokasi atau tilok yang Badan Kepegawaian Negara (BKN) sediakan.

Tanggal SKD CPNS ini pun resmi diumumkan sejak Rabu, 9 Oktober hingga 15 Oktober 2024 mendatang.

Melalui Instagram resminya, BKN menyampaikan tiga jenis lokasi SKD CPNS yang di sediakan. Berikut lokasi-lokasinya.

1. Tilok di kantor BKN yang berlokasi di kantor BKN pusat/kantor regional (kanreg)/unit pelaksana teknis (UPT)

2. Tilok mandiri BKN (di luar kantor BKN, misalnya gedung serbaguna atau hotel)

3. Tilok mandiri instansi (bisa di gedung instansi atau di luar kantor instansi misalnya gedung serbaguna/hotel).

BACA JUGA: Tempat Ujian SKD CAT CPNS 2024 di Mana? Begini Cara Cek Lokasinya via Online

Cara cetak kartu ujian

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id.

2. Masuk dengan NIK dan Password yang telah peserta gunakan untuk mendaftar.

3. Masukkan kode captcha yang tertea

4. Klik “Login”.

5. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran.

6. Klik “Cetak Kartu Peserta Ujian”.

7. Kartu ujian SKD akan muncul di layar.

8. Cetak kartu ujian SKD menggunakan printer atau simpan di perangkat

Adapun untuk tilok setiap instansi per hari Rabu, 9 Oktober 2024 belum ada yang merilis pengumuman. Pastikan untuk terus memantau lokasi dan jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2024 di sosial media BKN atau instansi yang peserta lamar.

Tata tertib SKD CPNS

Peserta hadir maksimal 60 menit sebelum seleksi dan/atau sesuai ketentuan yang diatur instansi terkait, untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.

Pansel instansi akan memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum seleksi mulai.

Pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum seleksi mulai.

Peserta wajib membawa:

– KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, atau

BACA JUGA: Perhatikan Ketentuan Kertasnya, Begini Cara Cetak Kartu Ujian SKD CAT CPNS 2024