Jateng

Wajibkan Punya Sertifikat Higienis, BGN Tegaskan Sanksi Bagi SPPG yang Sebabkan Keracunan MBG

×

Wajibkan Punya Sertifikat Higienis, BGN Tegaskan Sanksi Bagi SPPG yang Sebabkan Keracunan MBG

Sebarkan artikel ini
Sertifikat SPPG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, usai menghadiri Briefing SPPG se-Jateng di GOR Jatidiri, Kota Semarang, Senin, 6 Oktober 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Jika tak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru dilarang beroperasi. Tak cuma lolos verifikasi Badan Gizi Nasional (BGN), SPPG juga harus memiliki SLHS untuk bisa melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu terungkap oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, usai menghadiri Briefing SPPG se-Jateng di GOR Jatidiri, Kota Semarang, Senin, 6 Oktober 2025 sore. Dadan tak ingin kasus keracunan MBG terulang kembali.

“Sekarang untuk SPPG yang baru, baru akan bisa operasional kalau SLHS sudah selesai. [SPPG] yang sudah ada akan kita percepat [SLHS-nya] dengan standar yang tetap sama. Nah, untuk yang baru-baru, setelah lolos verifikasi oleh Badan Gizi Nasional, baru boleh operasional kalau sudah memiliki SLHS,” ucap Dadan.

BACA JUGA: Jateng Akan Terima 32 Triliun per Tahun untuk MBG, Kepala BGN: Lebih Besar dari APBD-nya Sendiri

Dadan memastikan, proses SLHS untuk SPPG akan selesai dalam kurun waktu sebulan.

“Ada [tenggat waktu] tentu saja. Ini kita dalam waktu sebulan ini akan selesaikan sebelumnya. Dan untuk [SPPG] yang baru-baru, kan memang setelah kita lolos verifikasi, biasanya ada waktu antara 5-10 hari sampai nunggu uang masuk; nah, mereka lakukan sertifikasi,” sambung Dadan.

Dadan ungkap sanksi untuk SPPG yang sebabkan keracunan, bisa berhenti operasional hingga dua bulan

Menyusul kasus keracunan MBG yang marak di berbagai daerah di Indonesia, tak di terkecuali Jawa Tengah, Dadan mengungkap ada sanksi yang akan SPPG terima. Salah satu sanksi itu, kata Dadan, adalah pemberhentian operasional sementara

“Oh, tentu saja ya, untuk yang terjadi [keracunan] kan minimal distop sementara ya, itu ada yang 1 minggu, ada yang 2 minggu, bahkan ada yang 2 bulan,” terang Dadan.

Menurutnya, sanksi kepada SPPG yang mengakibatkan keracunan bergantung pada kasus yang terjadi. Bagi Dadan, evaluasi dan investigasi yang BGN lakukan terhadap SPPG itu juga sudah termasuk sebagai sanksi.

BACA JUGA: Muncul Penolakan Program MBG, Sudaryono: Tak Masalah, Bisa Alihkan ke Sekolah Lain

“Sangat tergantung dari beratnya kasus yang terjadi, tergantung juga hasil evaluasi dan investigasi dan itu juga sudah bagian dari sanksi yang luar biasa, karena mitra-mitra itu sudah mengeluarkan investasi yang tidak kecil. Jadi kalau stok [bahan pangan] itu juga mereka akan mengalami kerugian,” sambung Dadan.

Oleh sebab itu, Dadan mengimbau agar seluruh SPPG menjaga kualitas dan keamanan makanan agar kasus keracunan tak terulang kembali.

“Setiap kali kejadian kan ada anak atau penerima manfaat yang tersakiti, setiap kali kejadian ada orang tua yang khawatir, ada kepercayaan publik yang tergores atau terganggu. Jadi kita usahakan semua itu tidak terjadi, sehingga kita lakukan koordinasi,” tegas Dadan.

BGN terima laporan 15 daerah di Jateng keracunan MBG

Lebih jauh, usai menerima laporan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, terkait kasus keracunan MBG di sejumlah daerah, pihaknya segera mengadakan rapat koordinasi (rakor) agar penyelenggaraan program MBG berjalan lebih aman dan terkendali.

“Pagi-pagi saya sudah ditelepon kemarin dan Pak Gubernur menginginkan ada rapat koordinasi agar Badan Gizi Nasional, Pemerintah RI, dengan Pemda bisa bersinergi satu dengan yang lainnya untuk keamanan penyelenggaraan program makan gratis,” jelas Dadan.

Ia menyebut, sedikitnya ada 15 daerah di Jawa Tengah yang sempat melaporkan kejadian keracunan dalam pelaksanaan MBG. Oleh sebab itu, BGN dan Pemprov Jawa Tengah bersepakat memperkuat sinergi dengan seluruh SPPG yang sudah beroperasi maupun yang masih dalam tahap persiapan.

“Saya bersepakat dengan Pak Gubernur untuk melakukan koordinasi dengan seluruh SPPG yang sudah operasi maupun calon-calon SPPG. Di Jawa Tengah sudah ada 1.596, artinya sudah 50 persen dari target 3.200,” paparnya.

Selain Jawa Tengah, pelaksanaan SPPG di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menunjukkan progres positif dengan 200 SPPG aktif dari total target sekitar 360 unit. Dadan menilai, sebagian besar SPPG di Jawa Tengah memiliki kinerja pengelolaan yang baik, bahkan di atas rata-rata nasional.

“Alhamdulillah sejauh ini banyak SPPG di Jawa Tengah yang pengelolaannya baik sekali, bahkan di atas rata-rata,” tambahnya.

Perputaran dana MBG di Jateng

Lebih lanjut, Dadan menambahkan, perputaran dana MBG di Jawa Tengah yang mencapai Rp32 triliun per tahun akan mendorong tumbuhnya industri lokal.

Sejumlah sektor yang kini berkembang di antaranya adalah produsen food tray, dan rice steamer. Termasuk industri pengolahan susu di Kota Semarang dan sekitarnya.

“Banyak industri di Jawa Tengah yang berkembang karena adanya dukungan program makan bergizi gratis. Ini menjadi faktor pendukung pertumbuhan ekonomi yang luar biasa, karena uang dari Badan Gizi Nasional ke Jawa Tengah lebih besar daripada APBD-nya sendiri,” tutup Dadan.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyebut baru 84 SPPG di Jawa Tengah yang mengantongi SLHS.

“Di Jawa Tengah sudah ada 84, jadi 84 yang sudah punya sertifikasi nanti akan kita masifkan, sehingga apa? Dinas di provinsi akan mengendalikan dinas-dinas kabupaten untuk segera merealisasikan semaksimal mungkin. Jadi mereka dilatih terkait higienis dan sanitasi,” tutur Luthfi.

Luthfi mengatakan, SPPG yang telah mengantongi SLHS juga bertanggung jawab untuk mengawasi agar keracunan akibat MBG tak terulang kembali.

“Begitu keluar SLHS, secara tidak langsung dia [SPPG] bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan. Sehingga, tidak akan kasus-kasus [keracunan] terulang, terjadi lagi,” pungkas Luthfi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp