Jateng

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Raih Gelar Doktor Hukum, Predikat Summa Cumlaude

×

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Raih Gelar Doktor Hukum, Predikat Summa Cumlaude

Sebarkan artikel ini
Doktor Saleh
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, selepas menerima ijazah doktor dari Dekan Fakultas Hukum Unissula Prof. Jawade Hafidz di Ruang Sidang Fakultas Hukum Unissula Semarang, Sabtu, 14 Februari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Dalam sidang tersebut, Mohammad Saleh menyampaikan bahwa disertasi ini berangkat dari keprihatinan atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Yang mana, dalam praktiknya belum sepenuhnya mencerminkan nilai keadilan ekologis. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan berbagai persoalan lingkungan, sosial, dan agraria.

Menggunakan paradigma post positivisme dengan metodologi penulisan yuridis sosiologis, disertasi ini bertujuan untuk mengkaji sekaligus merekonstruksi regulasi PSN agar selaras dengan prinsip keadilan ekologis, perlindungan lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Saleh menekankan, proyek strategis nasional yang dijalankan pemerintah harus berlandaskan keadilan ekologis. Menurut dia, pembangunan memang penting dan perlu, namun tidak boleh berdampak pada lingkungan serta merugikan masyarakat setempat.

“Kita tahu bahwa pembangunan itu hal yang penting dan perlu, tapi tidak melupakan keadilan ekologis. Karena itu juga berdampak terhadap anak-anak kita di masa yang akan datang maupun juga masyarakat kita di masa sekarang,” ungkapnya.

Dalam disertasinya, ia menyoroti masih adanya kelemahan dalam regulasi PSN sehingga perlu adanya rekonstruksi aturan. Salah satunya terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai lemah dari sisi substansi hukum karena ketiadaan prinsip keadilan ekologis dan reforma agraria.

Saleh juga merekomendasikan perubahan substansi serta penambahan ayat pada Pasal 3 Permenko Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2024 agar PSN pemerintah selaras dan memenuhi kaidah pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA: Ribuan Hektare Sawah di Jateng Terdampak Banjir, Mohammad Saleh Tekankan Perlindungan Petani

Regulasi lain yang ia soroti yakni Pasal 71 Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Ia mengusulkan penambahan substansi agar terdapat ketentuan evaluasi terhadap kepatuhan pelaksanaan pengawasan dalam praktik aturan tersebut.