Ia menyebut, hukuman yang pertama adalah penutupan PPDS Anestesi oleh Kemenkes pada 14 Agustus 2024. Sementara yang kedua, pemberhentian sementara aktivitas klinis Dekan FK Undip, Dr. Yan Wisnu.
“Pak Rektor Undip menyebut situasi saat ini sebagai siting duck alias bebek yang lumpuh, tidak berdaya melawan berbagai bahaya yang mengancam,” bebernya.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus PPDS, Dekan FK Undip Disetop Sementara di RS hingga Kena Doxing dan Bullying
Seorang dokter residen, tekan Wijayanto, selama ini mesti bekerja lebih dari 80 jam seminggu. Tidur hanya 2-3 jam per hari. Kadang, bekerja hingga 24 jam alias sama sekali tidak tidur.
Menurutnya, dari situ terlihat, bukan hanya Undip yang bersalah dalam kasus ini, melainkan juga rumah sakit dan kementerian.
Ia pun kembali mengatakan ulang sebuah ungkapan dari Suharnomo, bahwa penyelidikan selama ini bagaikan sayap yang patah. Alias, hanya berat sebelah.
“Semoga Undip tidak terus-terusan menjadi siting duck yang dihujani hukuman tanpa bukti dan tanpa pengadilan,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi