Pada bagian lain, Wali Kota juga menyoroti komitmen Pemerintah dalam memperkuat Korpri melalui Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Regulasi tersebut untuk menjawab perkembangan zaman, memperkuat kode etik, meningkatkan standar pelayanan serta meneguhkan jiwa korps sebagai pemersatu bangsa.
Menjelang akhir Tahun 2025 dan memasuki Tahun 2026, Wali Kota mengajak seluruh anggota Korpri untuk menerapkan Delapan Sikap Korpri Siaga.
Delapan sikap kesiapsiagaan tersebut mencakup penguatan persatuan dan soliditas organisasi, penegakan netralitas dan integritas serta peningkatan profesionalisme dan kompetensi ASN.
BACA JUGA: PGRI Jateng Ragukan Rencana BGN Beri MBG untuk Guru Non-ASN: Tahun Depan Sudah Tak Ada Honorer
Selain itu, Korpri juga didorong untuk aktif berinovasi dan beradaptasi dengan kemajuan digital, pentingnya menanamkan nilai-nilai kejujuran, disiplin dan tanggung jawab, serta menghindari berbagai bentuk penyimpangan.
Kesiapsiagaan terhadap bencana serta penumbuhan empati sosial juga menjadi bagian dari tekad tersebut. Dari sisi pembangunan, Korpri harapannya dapat turut berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Negara dan Daerah.
Termasuk berperan aktif dalam mengawal Reformasi Birokrasi untuk menuntaskan kemiskinan, pendidikan dan pertumbuhan ekonomi. “Seluruh anggota Korpri harus senantiasa menjaga nama baik organisasi dan profesinya sebagai ASN,” tandas Robby. (*)
Editor: Farah Nazila













