SEMARANG, beritajateng.tv – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti angkat bicara terkait nasib Gedung Pandanaran milik pemerintah kota Semarang yang kabarnya mulai pengosongan.
Bahkan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah yang berkantor, mulai meninggalkan gedung yang berada di Jalan Imam Bonjol, Sekayu, Semarang Tengah, Kota Semarang itu.
Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah tersebut lantaran kondisi bangunan sudah tidak layak sebagai kantor.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, keputusan mengosongkan gedung berkaitan dengan pertimbangan keselamatan para pegawai.
Menurutnya, usia bangunan yang sudah puluhan tahun menjadi salah satu alasan pemindahan sejumlah kantor.
“Gedung Pandanaran itu usianya sudah tidak layak. Itu berbahaya bagi para penghuninya. Makanya kita kosongkan karena ada beberapa pertimbangan keselamatan bagi karyawan,” kata Agustina.
BACA JUGA: KPU Semarang Dapat Hibah Rp500 Juta, Fokus Benahi Data Pemilih hingga Siapkan Pemilu 2029
Ia menegaskan, pengosongan Gedung Pandanaran bukan berarti aset tersebut akan langsung beralihfungsi menjadi hotel seperti kabar yang beredar.
“Gedungnya mau kita isi apa, kosong kok. Kalau ada yang bilang mau jadi hotel, siapa yang mau menjadikan hotel?” ujarnya.
Agustina juga mengingatkan bahwa Gedung Pandanaran bukan merupakan bangunan baru. Gedung tersebut sebelumnya merupakan bekas kantor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sebelum kemudian menjadi aset Pemerintah Kota Semarang.
“Coba kita lihat, itu kan bekas gedung BDNI. Kalau tidak salah, ketika saya menjadi anggota DPRD Kota, gedung itu sudah di akuisisi. Itu berarti sudah sekitar 34 tahun yang lalu,” jelasnya.
Menurut Agustina, usia bangunan menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum pemerintah kembali memanfaatkannya sebagai ruang perkantoran.
Pengosongan Gedung Pandanaran mulai berdampak pada sejumlah OPD yang selama ini berkantor di bangunan tersebut. Beberapa dinas bahkan mulai menyiapkan lokasi baru untuk menjalankan aktivitas pemerintahan.
Di antaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang direncanakan menempati kawasan Taman Budaya Raden Saleh (TBRS). Dinas Perikanan juga disiapkan berpindah ke Balai Benih Ikan di Mijen.
Sementara itu, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang direncanakan memanfaatkan aset miliknya di wilayah Pedurungan sebagai lokasi kantor.
Langkah tersebut membuat fungsi Gedung Pandanaran sebagai salah satu pusat aktivitas perkantoran Pemkot Semarang perlahan berkurang.
Gedung yang berada tidak jauh dari Tugu Muda, tersebut sebelumnya menjadi tempat sejumlah OPD strategis menjalankan pelayanan dan administrasi pemerintahan.
Riwayat Gedung Pandanaran
Gedung Pandanaran berdiri pada 1992 dan sebelumnya merupakan kantor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sekaligus gedung sewa.
Seiring perjalanan waktu, aset tersebut kemudian beralih dan Pemerintah Kota Semarang gunakan sebagai gedung perkantoran.
Sejumlah OPD kemudian menempati gedung tersebut, termasuk Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perikanan serta Kesbangpol Kota Semarang.
Kini, faktor usia bangunan menjadi perhatian pemerintah. Pemindahan sejumlah OPD ini Pemkot lakukan untuk mengurangi risiko terhadap pegawai yang setiap hari beraktivitas di dalam gedung.
Agustina mengatakan pemerintah tidak ingin memaksakan penggunaan bangunan yang kondisi fisiknya sudah tidak mendukung untuk aktivitas perkantoran.
“Sudah tidak layak untuk dihuni,” tegasnya. (*)





