Menurut Agus, baik Alwin Basri maupun Mbak Ita selalu bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK. Jika tidak bisa hadir, mereka selalu memberikan alasan yang jelas.
“Kami selalu berkomunikasi dengan penyidik. Jika ada alasan untuk tidak hadir, hal itu juga disampaikan dengan baik kepada KPK,” kata Agus.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi, KPK Kembali Panggil Mbak Ita dan Suami usai Mangkir 2 Kali
Saat ini, Mbak Ita dan Alwin berstatus tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Mbak Ita sendiri telah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, yaitu pada 10 Desember 2024, 17 Januari 2025, dan 22 Januari 2025.
Atas hal tersebut, KPK mempertimbangkan tindakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan menjemput paksa.
“Penyidik akan mengambil langkah yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto, jubir KPK. (*)