SEMARANG, beritajateng.tv – Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan sampai resmi serah terima jabatan ke Wali Kota Semarang baru.
Agus Nurudi, kuasa hukum Mbak Ita, menjelaskan bahwa posisi Wakil Wali Kota Semarang kosong. Oleh sebab itu, kliennya perlu memastikan proses serah terima jabatan berjalan lancar.
“Bu Ita mengajukan permintaan agar pemeriksaan berlangsung setelah serah terima jabatan kepada penggantinya,” tutur Agus, Senin, 3 Februari 2025.
Agus juga menyebut pemeriksaan tersebut bisa-bisa mengganggu jalannya pemerintahan di Kota Semarang. terlebih tanpa adanya wakil wali kota.
BACA JUGA: Wali Kota Semarang Mangkir Panggilan Tiga Kali, KPK Bakal Jemput Paksa Mbak Ita dan Suami?
“Semarang tidak memiliki wakil wali kota. Kalau Mbak Ita harus menjalani proses hukum saat ini, tentu pemerintahan bisa terganggu,” ungkap Agus.
Di lain sisi, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah sekaligus suami Mbak Ita, Alwin Basri, juga beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK. Ia menunggu hasil praperadilan sebelum memenuhi pemeriksaan.