Hukum & Kriminal

Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta KPK Menunda Pemeriksaan Hingga Resmi Sertijab ke Pengganti

×

Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta KPK Menunda Pemeriksaan Hingga Resmi Sertijab ke Pengganti

Sebarkan artikel ini
KPK Jemput | Ita Luar Negeri | Putusan Praperadilan Ita | KPK Ita | KPK Semarang Kota
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), saat hadir di gedung KPK, Kamis, 1 Agustus 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tvHevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan sampai resmi serah terima jabatan ke Wali Kota Semarang baru.

Agus Nurudi, kuasa hukum Mbak Ita, menjelaskan bahwa posisi Wakil Wali Kota Semarang kosong. Oleh sebab itu, kliennya perlu memastikan proses serah terima jabatan berjalan lancar.

“Bu Ita mengajukan permintaan agar pemeriksaan berlangsung setelah serah terima jabatan kepada penggantinya,” tutur Agus, Senin, 3 Februari 2025.

Agus juga menyebut pemeriksaan tersebut bisa-bisa mengganggu jalannya pemerintahan di Kota Semarang. terlebih tanpa adanya wakil wali kota.

BACA JUGA: Wali Kota Semarang Mangkir Panggilan Tiga Kali, KPK Bakal Jemput Paksa Mbak Ita dan Suami?

“Semarang tidak memiliki wakil wali kota. Kalau Mbak Ita harus menjalani proses hukum saat ini, tentu pemerintahan bisa terganggu,” ungkap Agus.

Di lain sisi, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah sekaligus suami Mbak Ita, Alwin Basri, juga beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK. Ia menunggu hasil praperadilan sebelum memenuhi pemeriksaan.

Menurut Agus, baik Alwin Basri maupun Mbak Ita selalu bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK. Jika tidak bisa hadir, mereka selalu memberikan alasan yang jelas.

“Kami selalu berkomunikasi dengan penyidik. Jika ada alasan untuk tidak hadir, hal itu juga disampaikan dengan baik kepada KPK,” kata Agus.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi, KPK Kembali Panggil Mbak Ita dan Suami usai Mangkir 2 Kali 

Saat ini, Mbak Ita dan Alwin berstatus tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Mbak Ita sendiri telah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, yaitu pada 10 Desember 2024, 17 Januari 2025, dan 22 Januari 2025.

Atas hal tersebut, KPK mempertimbangkan tindakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan menjemput paksa.

“Penyidik akan mengambil langkah yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto, jubir KPK. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp