Di kesempatan yang sama, Agustina menyebut bahwa zona PBB yang belum selesai tidak akan masuk dalam pagu 2025 karena penetapan pagu biasanya berlangsung pada Maret atau April. Dengan demikian, penyelesaian final baru dapat dilakukan pada 2026.
“Kalau satu zona itu belum selesai, pasti tidak masuk pagu tahun ini. Di 2026 nanti akan dituntaskan,” katanya.
Agustina memastikan proses koreksi zona PBB akan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat. Pemerintah Kota Semarang tidak ingin memberlakukan zona dengan kenaikan nilai yang terlalu tinggi dan membebani warga.
“Kami pastikan zonanya tidak mengambil angka kenaikan yang besar. Mohon doanya agar yang mengerjakan teliti, sehingga koreksinya tepat dan sesuai harapan,” ucapnya.
Rencana koreksi zona tersebut diharapkan meningkatkan akurasi pemetaan serta mendorong pengelolaan pajak daerah yang lebih adil dan transparan.
Pemerintah juga menargetkan agar proses ini berlangsung efektif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. (*)
Editor: Elly Amaliyah













