“Sekarang tinggal kita duduk bersama untuk menyeimbangkan; mana lahan untuk pangan atau sawah, lalu mana lahan untuk pembangunan seperti perumahan, investasi, Program Strategis Nasional (PSN), sekolah rakyat, maupun Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.
24 Daerah di Jateng Sudah Penuhi Target, 11 Daerah Masih Tertinggal
Berdasarkan Data Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, saat ini terdapat 24 kabupaten/kota yang telah memenuhi target minimal 87 persen luas baku sawah.
Lima daerah dengan capaian tertinggi yakni Kabupaten Magelang sebesar 97,18 persen, Kabupaten Purworejo 96,54 persen, Kabupaten Wonogiri 96,23 persen, Kabupaten Batang 93,75 persen, dan Kabupaten Demak 93,22 persen.
Sementara itu, masih terdapat 11 kabupaten/kota yang belum mencapai target 87 persen luas baku sawah.
Daerah tersebut meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Karanganyar, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kota Semarang, dan Kota Surakarta.
Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah saat ini terus melakukan sinkronisasi data dan penyesuaian tata ruang agar target perlindungan lahan sawah tersebut dapat segera terpenuhi.
BACA JUGA: Dapur MBG di Blora Buang Limbah Sembarangan, Cairan Mengalir ke Sawah Bikin Tanaman Padi Kering
Meski demikian, Ossy mengingatkan upaya pengendalian alih fungsi lahan tidak boleh berhenti. Menurutnya, laju perubahan fungsi lahan saat ini memang tidak lagi berlangsung secara masif. Namun, tetap perlu ԁiawasi agar tidak kembali meningkat.
“Artinya, selama ini laju alih fungsi lahan ini memang harus kita kendalikan. Itulah makanya kenapa kita menyelenggarakan acara ini,” ujarnya.
Disinggung apakah alih fungsi lahan hijau masih berlangsung hingga saat ini, Ossy menilai kondisi tersebut sudah jauh lebih terkendali ԁibanding sebelumnya.
“Saat ini sudah tidak berlangsung secara masif karena segera bisa kita cegah. Tapi kalau hal tersebut ԁibiarkan, tentunya kondisi akan makin memburuk. Itulah yang tidak kita inginkan,” pungkas Ossy. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





