Jateng

Wareng Ungkap Praktik Jual-Beli Lapak Ilegal PKL di Simpang Lima, Pemkot Ambil Langkah Tegas

×

Wareng Ungkap Praktik Jual-Beli Lapak Ilegal PKL di Simpang Lima, Pemkot Ambil Langkah Tegas

Sebarkan artikel ini
Wareng Ungkap Praktik Jual-Beli Lapak Ilegal PKL di Simpang Lima, Pemkot Bakal Ambil Langkah Tegas
Ketua Paguyuban PKL dan Becak Simpang Lima Semarang, Kepareng alias Wareng. (Ellya/beritajateng.tv)

Selain menata ulang sistem, Wareng berharap Pemkot Semarang memberi perhatian pada kondisi infrastruktur di Simpang Lima. Menurutnya, tambahan lampu penerangan dan perbaikan trotoar sangat perlu agar pengunjung lebih nyaman.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, membenarkan adanya pergantian kepengurusan karena indikasi praktik ilegal yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menegaskan bahwa PKL hanya wajib membayar retribusi resmi.

“Simpang Lima adalah aset Pemkot. PKL boleh berjualan dengan membayar retribusi harian. Tidak ada jual-beli lapak. Itu sebabnya kami ambil langkah tegas,” kata Aniceto.

Ia menambahkan, target PAD yang di bebankan kepada Dinas Perdagangan Kota Semarang mencapai Rp100 miliar.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pendataan ulang terhadap PKL, becak, serta aktivitas perdagangan lain pada Oktober mendatang.

“Kami ingin data PKL, becak, dan aktivitas jelas. Jumlah PKL di Simpang Lima harus dibatasi maksimal 100 lapak. Kalau terlalu banyak, kawasan akan terasa sesak,” tandasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan