Jateng

Warga Baseh Banyumas Protes Tambang PT DBA, Dinas ESDM Jateng: Sudah Ditindak Sebelum Viral

×

Warga Baseh Banyumas Protes Tambang PT DBA, Dinas ESDM Jateng: Sudah Ditindak Sebelum Viral

Sebarkan artikel ini
Tambang Baseh
Warga Baseh, Banyumas, dan aktivis lingkungan turun ke jalan mendesak pemerintah menutup permanen tambang milik PT DBA. (Foto: Instagram/@purwokertoonline)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah angkat bicara soal tambang milik PT Dinar Batu Agung (DBA) di Bukit Jenar, Baseh, Banyumas.

Kepala Cabang (Kacab) Dinas ESDM Jawa Tengah Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, menegaskan penambangan di Desa Baseh itu telah dihentikan sementara.

Namun, Mahendra menyebut penambangan di Baseh itu seluruhnya mengantongi izin.

“Yang Baseh itu saat ini posisi penambangannya kita hentikan sementara, itu berizin ya, semua tambangnya itu berizin. Saat ini tambangnya baru kami hentikan sementara,” ujar Mahendra saat beritajateng.tv hubungi via WhatsApp, Kamis, 11 Desember 2025.

BACA JUGA: Warganya Protes Tambang di Kedungbanteng dan Baturaden, Bupati Banyumas Curhat ke Ahmad Luthfi

Bahkan, kata Mahendra, pihaknya telah memberikan dua kali peringatan tertulis kepada pengelola tambang. Menurut keterangannya, pengusaha tambang itu tak memenuhi aturan penambangan yang sesuai.

“Karena hasil dari pengawasan yang kami lakukan dalam kurun waktu tahun 2025 ini, kami sudah dua kali memberi peringatan tertulis kepada mereka, karena penambangannya tidak mematuhi kaidah penambangan yang baik dan benar. Makanya kami berikan teguran tertulis,” tegasnya.

Ia pun menegaskan upaya penindakan terhadap tambang di Baseh itu sudah ESDM lakukan sebelum hal itu viral di media sosial.

“Tertulis pertama untuk tindakan, tertulis kedua juga tidak terlaksana rekomendasi kami, maka akhirnya keluarlah penghentian sementara. Sebenarnya sebelum kejadian tambang di Baseh itu viral sudah kami tindak dengan peringatan pertama dan kedua,” ucapnya.

Penghentian sementara tambang di Baseh persis saat viral di medsos

Hanya saja, kata Mahendra, keputusan untuk menghentikan penambangan di Baseh itu untuk sementara waktu itu tepat saat momen tersebut viral di media sosial.

“Nah, kebetulan pas viral saja ini berbarengan sebenarnya dengan tindakan kami yang ketiga yaitu penghentian sementara. Penghentian sementara itu kami maksudkan agar mereka menata dulu form tambangnya, biar tambangnya itu aman,” sambungnya.

Adapun aspek keamanan itu mencakup sudut kemiringan lereng di tambang tersebut.

“Dari sudut kemiringan lerengnya, ketinggian lerengnya, itu biar aman dulu karena takutnya terjadi longsoran yang akan berimbas pada masyarakat,” jelas dia.

BACA JUGA: Puluhan Warga Blora Geruduk Pabrik Tambang PT Pentawira, Tuntut Kompensasi Dampak Lingkungan

Mahendra menjelaskan penghentian sementara yang ESDM terapkan merupakan bagian dari prosedur penindakan berjenjang. Dua kali peringatan tertulis sebelumnya tidak pihak penambang indahkan, sehingga langkah penghentian sementara menjadi tindakan berikutnya.

“Karena dua kali peringatan kami tidak dihiraukan, ya akhirnya kita lakukan penghentian sementara. Jadi meskipun sebenarnya enggak viral memang tahapannya itu. Tahapannya untuk penghentian sementara,” ujarnya.

Ia menyebut, setelah penghentian sementara diterbitkan, pengelola tambang memiliki waktu 60 hari untuk memenuhi rekomendasi penataan tambang yang diminta ESDM Jawa Tengah.

“Nanti setelah penghentian sementara ini kan aturan perundang-undangannya memang diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan rekomendasi kami untuk melakukan penataan tambangnya itu,” terang Mahendra.

Bisa cabut izin bila tambang tak penuhi rekomendasi

Apabila dalam evaluasi 60 hari ke depan pengelola tambang tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, Mahendra menegaskan izin tambang dapat dicabut.

“Nah, setelah 60 hari nanti akan kami evaluasi. Kalau dari hasil evaluasinya ternyata dia tidak melaksanakan rekomendasi kami, ya nanti izinnya akan kami cabut,” tegasnya.

Mahendra turut memastikan bahwa lokasi tambang PT DBA di Baseh bukan berada dalam kawasan hutan. Seluruh perizinan tambang di wilayah Banyumas, kata dia, berada di luar area hutan lindung.

“Semua izin yang di Banyumas itu tidak ada yang masuk kawasan hutan. Jadi yang Baseh itu tidak masuk kawasan hutan posisinya,” jelasnya.

ESDM ungkap PT DBA bukan korporasi besar, melainkan tambang punya warga

Lebih jauh, Mahendra menjelaskan PT DBA merupakan perusahaan milik warga Baseh. Sebelum mengantongi izin penambangan pada 2021, sebagian warga melakukan penambangan ilegal.

“PT DBA itu bukan korporasi besar, tapi milik warga Baseh. Mereka dulu penambang ilegal, kemudian kami tertibkan,” ujar Mahendra.

Saat pembinaan berlangsung, kata dia, warga yang sebelumnya menambang secara ilegal memilih mengajukan izin penambangan setelah mengetahui adanya zona yang diizinkan untuk ditambang. Dinas ESDM pun kemudian menerbitkan izin seluas 9,7 hektare (ha).

“Karena lokasinya di luar kawasan hutan dan tata ruang memperbolehkan untuk ditambang. Namun tidak bisa memberikan izin kepada perorangan, sehingga mereka membentuk badan usaha. Saat ini bukaan yang sudah tertambang baru sekitar 2 ha,” jelasnya.

Ia menegaskan, persoalan di Bukit Jenar bukan hanya soal dampak lingkungan, melainkan juga adanya perbedaan kepentingan antarwarga.

BACA JUGA: ESDM Jateng Pastikan Tambang Tanah Urug di Batealit Jepara Ilegal: Masuk Lahan Lindung

Pihaknya menilai, warga berhak menolak penambangan jika terbukti merusak lingkungan. Namun pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki hak mencari nafkah melalui kegiatan tambang selama sesuai regulasi.

“Pekerjanya juga warga situ, yang menolak juga warga situ. Jadi memang ada konflik horizontal. Pemerintah harus berdiri di tengah, kami berdiri berdasarkan aturan. Masyarakat boleh menambang asal patuhi ketentuan dan tidak merusak lingkungan. Kalau melanggar, kami bina, dan kalau tetap tidak berubah, izinnya bisa kami cabut,” pungkasnya.

Sebelumnya, unggahan akun Instagram @purwokertoonline mengunggah protes warga Baseh dan aktivis lingkungan yang turun ke jalan. Mereka mendesak untuk pemerintah menutup permanen tambang milik PT DBA.

“Puluhan warga Baseh bersama aktivis lingkungan turun ke jalan, mendesak penutupan permanen tambang PT DBA di Bukit Jenar, Banyumas. Selama empat tahun beroperasi, aktivitas tambang disebut telah merusak kolam ikan warga, serta menimbun sawah dengan sedimen pasir dan kerikil,” tulisnya.

“Sedimentasi tebal yang terbawa air hujan kini mengubah struktur tanah, menurunkan produktivitas pertanian, hingga merusak kualitas air kolam. Warga berharap DPRD Banyumas segera memanggil seluruh pihak terkait dan mengambil langkah nyata sebelum kerusakan semakin meluas,” imbuhnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp