BLORA, beritajateng.tv – Sejumlah warga di Kabupaten Blora mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen pada 2025. Salah satunya dialami Hadi Pranoto (51), penjual makanan ternak asal Kelurahan Tegalgunung, Kecamatan Blora.
Hadi mengaku kaget saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari ketua RT. Pasalnya, jumlah PBB miliknya naik dari Rp205 ribu pada 2024 menjadi Rp410 ribu di 2025.
“Pak RT sampai ragu saat menyerahkan SPPT, karena kenaikannya besar sekali. Saya juga kaget, karena tidak ada sosialisasi,” ujarnya kepada beritajateng.tv, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Meski sempat terkejut, Hadi tetap melunasi kewajibannya. Ia hanya berharap kenaikan pajak diterapkan secara adil kepada semua warga.
BACA JUGA: Bongkar Kronologi Naiknya PBB Pati 250 Persen, Luhtfi: Surat Sekda Masuk April, Tapi Tak Ada Kajian
Viralnya keluhan Hadi membuat Bupati Blora, Arief Rohman, langsung memerintahkan Plt Kepala BPPKAD Blora, Susi Widyorini, untuk turun ke lapangan. Susi bersama tim mendatangi rumah Hadi guna memberikan penjelasan.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Tahun lalu kami memang melakukan sosialisasi secara langsung, tetapi yang hadir sangat sedikit. Tahun ini sosialisasi dilakukan melalui desa dan kelurahan,” jelas Susi.
Alasan Kenaikan PBB
Menurut Susi, kenaikan PBB bukan karena tarif pajak dinaikkan, melainkan akibat penyesuaian data objek pajak. Target penerimaan PBB Blora tahun 2025 naik dari Rp24 miliar menjadi Rp27 miliar, dengan beberapa faktor: