Janji Evaluasi
Susi mengakui keterbatasan SDM di BPPKAD membuat pembaruan data berjalan lambat. Ia berjanji meninjau ulang data pajak dan menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Selain itu, pemerintah membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang keberatan. “Kalau ada yang tidak mampu membayar, bisa mengajukan keringanan sesuai syarat yang berlaku,” tambahnya.
BACA JUGA: Arahan Kemendagri, Kenaikan PBB 2025 Akibat Penyesuaian NJOP di Kabupaten Semarang Batal
Ia menegaskan, kebijakan ini tetap memperhatikan kemampuan bayar masyarakat, kondisi ekonomi lokal, serta asas keadilan. Fasilitas pembayaran pun disediakan secara mudah, baik online maupun layanan keliling.
Dengan penjelasan tersebut, Hadi akhirnya bisa menerima alasan kenaikan pajaknya, meski berharap pemerintah lebih aktif melakukan sosialisasi ke depan. (*)
Editor: Farah Nazila





