DEMAK, beritajateng.tv – Hadi Sasmito (44), warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, kini menghadapi ancaman penggusuran rumahnya yang menjadi tempat tinggal keluarga.
Penyebabnya adalah utang sebesar Rp 20 juta di sebuah koperasi yang tak kunjung ia lunasi selama 18 bulan.
Kasus ini bermula pada tahun 2016, saat kondisi ekonomi Hadi dan keluarganya sedang sulit. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Hadi memutuskan meminjam uang di koperasi dengan jaminan sertifikat tanah miliknya.
Namun dari pinjaman Rp20 juta, Hadi hanya menerima Rp11 juta karena sisanya di gunakan untuk biaya administrasi pembuatan letter C sertifikat tanah di notaris.
BACA JUGA: Pencari Ikan Tewas Tenggelam di Tambak Gemulak Demak, Polsek Sayung: Debit Air Sedang Tinggi
Uang pinjaman tersebut Hadi pakai untuk merantau ke Kalimantan. Namun selama 18 bulan, Hadi gagal membayar cicilan pokok sebesar Rp 1,12 juta dan bunga Rp 400 ribu setiap bulan karena kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Setelah menyadari keterlambatannya, Hadi sempat berniat melunasi hutangnya sebelum pihak koperasi melakukan lelang.
Namun, ia terkejut menerima surat pemberitahuan bahwa rumah dan tanahnya telah dilelang oleh koperasi bersama KPKNL Semarang dengan nilai akhir Rp 102,7 juta.
Nilai lelang tersebut jauh di bawah harga pasar tanah dan bangunan di daerahnya. Hadi mengaku tidak mengetahui proses lelang ini dan merasa terugikan karena ancaman penggusuran rumah keluarganya.
Kuasa hukum Hadi, Choirin Nizar Alqodari, berharap koperasi dan pemenang lelang dapat duduk bersama mencari solusi.