SEMARANG, beritajateng.tv – Budaya membayar tanpa uang tunai atau cashless kini semakin digemari masyarakat Indonesia. Pembayaran melalui dompet digital ini juga sudah mudah ditemukan, seperti di restoran, supermarket, maupun tempat pembelanjaan lainnya.
Transaksi menggunakan QRIS bahkan melonjak secara signifikan, tumbuh 209,61 persen secara tahunan hingga triwulan III-2024, mencapai 4,08 miliar transaksi.
Namun, meski terdapat anggapan bahwa cashless ini mempermudah berbagai pihak, masih ada masyarakat yang mengeluhkan hal tersebut. Mereka kerap mendapat penolakan ketika hendak lakukan pembayaran dengan uang tunai.
Deputi Gubernur BI, Doni Primanto pun merespons adanya fenomena sejumlah pedagang menolak pembayaran tunai.
BACA JUGA: Fenomena Doom Spending Kalangan Gen Z, Pakar Ekonomi Undip Ingatkan Soal Krisis Moneter 98
Ia menegaskan, pedagang atau merchant wajib menerima pembayaran uang tunai. Adapun hal ini sesuai dengan Undang-undang Mata Uang No.7 Tahun 2011, bahwa setiap orang di larang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI.
“Uang tunai dan non tunai itu cara bayar, tetap itu dalam bentuk rupiah. Walaupun BI mendorong digitalisasi, tetapi wajib merchant itu menerima uang rupiah dalam bentuk fisik,” tutur Doni dalam konferensi pers, Rabu, 16 Oktober 2024.
Ia mengatakan, kendati BI mendorong digitalisasi, tetap mewajibkan pedagang menerima uang fisik.
”Walaupun BI mendorong digitalisasi, tapi kita wajibkan merchant menerima uang rupiah dalam bentuk fisik,” tambahnya.
BACA JUGA: Demi Konten dan Ajang Healing, Benarkah Gen Z FOMO Mendaki Gunung?
Kendati demikian, Donny menyebut BI masih tetap mencetak uang yang berkualitas.
Saat ini pencetakan uang kartal masih tumbuh 6 persen hingga 7 persen. Sehingga pembayaran dengan uang tunai tetap wajib pedagang terima. (*)





