SEMARANG, beritajateng.tv – Budaya membayar tanpa uang tunai atau cashless kini semakin digemari masyarakat Indonesia. Pembayaran melalui dompet digital ini juga sudah mudah ditemukan, seperti di restoran, supermarket, maupun tempat pembelanjaan lainnya.
Transaksi menggunakan QRIS bahkan melonjak secara signifikan, tumbuh 209,61 persen secara tahunan hingga triwulan III-2024, mencapai 4,08 miliar transaksi.
Namun, meski terdapat anggapan bahwa cashless ini mempermudah berbagai pihak, masih ada masyarakat yang mengeluhkan hal tersebut. Mereka kerap mendapat penolakan ketika hendak lakukan pembayaran dengan uang tunai.
Deputi Gubernur BI, Doni Primanto pun merespons adanya fenomena sejumlah pedagang menolak pembayaran tunai.
BACA JUGA: Fenomena Doom Spending Kalangan Gen Z, Pakar Ekonomi Undip Ingatkan Soal Krisis Moneter 98
Ia menegaskan, pedagang atau merchant wajib menerima pembayaran uang tunai. Adapun hal ini sesuai dengan Undang-undang Mata Uang No.7 Tahun 2011, bahwa setiap orang di larang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI.