Setali tiga uang dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tetap wajib pajak bayarkan meskipun ada penghapusan pokok dan denda PKB.
Sebagai informasi, PNBP dalam STNK merupakan biaya yang dibayarkan untuk proses pengesahan atau penerbitan STNK, termasuk penerbitan baru, perpanjangan, atau penggantian. Adapun kewenangan PNBP itu, kata Nadi, berada di bawah kepolisian.
“Kalau untuk kepolisian, BNBP yang menjadi kewenangan kepolisian ini tetap masyarakat bayarkan. Tapi kalau kepolisian itu kan STNK-nya habis lima tahun. Kalau setahun-dua tahun, STNK-nya masih berlaku, saya kira ini hanya urusannya dengan Jasa Raharja dan pajak saja,” tegas Nadi.
Ia menegaskan, biaya penggantian plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga tetap dibayarkan dan merupakan kewenangan kepolisian, bukan Bapenda Jawa Tengah.
“Ganti plat di sana pasti ada kebutuhan TNKB. Lalu BPKB kalau memang dia mutasi atau balik nama, kemudian STNK. Nah, ini yang memang jadi kewenangan kepolisian. Tentunya biayanya juga mengikuti biaya dari kepolisian. Ini di luar Pemprov, ya,” tegas Nadi.
Tak hanya biaya “tambahan”, warga keluhkan syarat KTP bikin makin sulit
Tak hanya keluhan biaya tambahan di luar pokok dan denda PKB, banyak warganet yang mengeluhkan soal syarat KTP saat hendak membayar pajak.
Menanggapi itu, Nadi meluruskan bahwa KTP bukan syarat pembayaran PKB, melainkan syarat registrasi dan identifikasi yang kepolisian lakukan.
“Kalau KTP itu sebenarnya bukan persyaratan pajak, ya. Tapi persyaratan dari registrasi dan identifikasi yang kepolisian lakukan, karena memang di samsat itu ada tiga unsur. Yang mengawali dari kepolisian, yang mengakhiri kepolisian,” tegas Nadi.
Pihaknya pun tak dapat berbicara banyak perihal KTP yang menjadi syarat untuk pembayaran PKB tersebut.
“Ini menjadi kewenangan kepolisian. Kami juga tidak bisa mencampuri urusan dari kepolisian, karena ini urusan registrasi dan identifikasi yang kepolisian lakukan,” pungkas Nadi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi