Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Warga Luar Kota Bisa Nyoblos Pilgub di Semarang? Ini Kata KPU Jateng Soal Syarat Pindah Memilih

×

Warga Luar Kota Bisa Nyoblos Pilgub di Semarang? Ini Kata KPU Jateng Soal Syarat Pindah Memilih

Sebarkan artikel ini
kompetisi Pilkada | pindah memilih | DPRD Dapil Jateng 13 | Pindah Pemilih Jateng | Pindah Memilih | Suara Brebes
Ilustrasi surat suara. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah melayani pindah memilih pada Pilkada 2024 mendatang.

Hanya saja, pindah pemilih pada Pilkada 2024 tak sama dengan Pemilu 2024 lalu. Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyebut pemilih luar KTP Jawa Tengah tak bisa KPU Jawa Tengah layani.

“Orang luar Jawa Tengah tidak bisa dilayani oleh KPU untuk nyoblos di Jawa Tengah. Surat suaranya dari mana? Kita kan hanya mengadakan Pilgub di [KPU] provinsi dan Pilbup/Pilwakot di 35 kabupaten/kota,” ungkap Handi.

Handi mengungkap, pindah memilih yang ia layani hanya antarwilayah di kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

“Jadi, pindah pemilih yang kami layani antarwilayah di kabupaten/kota. Dan dia hanya dapat surat suara Pilgub, harus pahami itu,” tegas Handi.

BACA JUGA: Pendaftaran Dico oleh PKB Ditolak di Kendal, KPU Jateng: Pencalonan Sebelumnya Tidak Bisa Ditarik

Jika warga Jawa Tengah ber-KTP Cilacap ingin memilih di Kota Semarang pada 27 November 2024 mendatang, lanjut Handi, yang bersangkutan bisa mengurus pindah memilih. Begitu pula dengan warga Jawa Tengah lainnya yang masih ada dalam satu provinsi.

“[Misalnya KTP Cilacap yang bekerja di Semarang] bisa [pindah pemilih]. Dalam satu wilayah provinsi. Secara administrasi dibuktikan dengan KTP dan mereka urus dari mana ke mana,” tutur Handi.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan