SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Sosial menyebut angka kemiskinan di Jawa Tengah turun tipis dari 9,58 persen menjadi 9,48 persen atau sekitar 3,37 juta jiwa per Maret 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menarget bisa menekan angka kemiskinan di kisaran 5 s.d. 6 persen lima tahun ke depan.
“Iya, angkanya [kemiskinan] dari 9,58 persen [turun] menjadi 9,48 persen. Mudah-mudahan sampai dengan 5 tahun ke depan sudah di angka 5 sampai 6 persen,” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur, Kamis, 2 Oktober 2025.
Saat disinggung persentase kemiskinan ekstrem di Jawa Tengah, Imam menyebut jumlahnya berada di kisaran nol koma sekian persen. Ia mengaku belum dapat memastikan jumlah pastinya.
“Nol sekian persen [kemiskinan ekstrem] ya, mudah-mudahan tahun 2026 sesuai dengan angka target Pak Presiden sudah bisa kelar. Insyaallah sih Jawa Tengah bisa kelar,” ucap Imam.
Imam menuturkan, Kartu Jateng Ngopeni atau Kajen menjadi salah satu terobosan Pemprov Jawa Tengah mengurangi angka kemiskinan.
BACA JUGA: Banyak Beasiswa Siswa Miskin Tak Tepat Sasaran di Kota Semarang, Dewan Sebut Terkendala DTKS
Ia menyebut Program Kajen menyasar warga yang tak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah pusat. Adapun penerima Kajen itu, kata Imam, akan mendapatkan Rp400 ribu setiap bulannya.
“Ketika memang dia belum dapat [bantuan] dan memenuhi kriteria, misalkan punya penyakit menahun, disabilitas yang sudah tidak bisa apa-apa, lansia yang sudah tidak bisa [bekerja], kami intervensi dengan Kajen atau Kartu Jateng Ngopeni. Kisarannya sebulannya Rp400 ribu, nanti bulan Oktober ini nanti akan segera dicairkan,” jelas Imam.
Menurut keterangannya, penerima Kajen di tahun 2025 mencapai 10.216 orang. Mereka berasal dari kelompok masyarakat rentan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Tak hanya itu, Imam menegaskan 10 ribu orang itu tak menerima bantuan lain selain Kajen. Sehingga, kata dia, mereka tak menerima bantuan sosial secara dobel. “Ada 10.216 penerima, jadi enggak dobel, masa dobel-dobel?” tegasnya.
Menurut Imam, bantuan itu memang ditujukan khusus untuk warga yang sama sekali tidak tersentuh bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos RI), seperti bantuan PKH.
“Kalau PKH itu dari Kemensos, kalau Kajen itu dari kami. Dulu namanya KJS, Kartu Jateng Sejahtera, sekarang jadi Kajen, Kartu Jateng Ngopeni,” ujarnya.
Selain bansos, perbaikan RTLH hingga bantuan modal usaha jadi upaya Pemprov Jateng tuntaskan kemiskinan
Selain bantuan tunai, Pemprov Jawa Tengah juga mendorong pemberdayaan melalui program usaha ekonomi produktif. Imam menyebut, warga miskin yang memiliki usaha kecil bisa dibantu modal dan pelatihan agar lebih mandiri.
“Kalau memang dia usahanya berkelompok dalam satu komunitas, ada namanya KUB atau kelompok usaha bersama. Satu kelompok terdiri dari 10 orang mendapat bantuan pemberdayaan Rp20 juta,” kata Imam.
Ia berharap, lewat jalur pemberdayaan, keluarga miskin tidak selamanya bergantung pada bansos. Lebih jauh, pihaknya menjelaskan strategi lainnya untuk mengurangi kantong-kantong kemiskinan.
Menurut Imam, kemiskinan tidak melulu soal pendapatan, namun juga kondisi rumah, akses sanitasi, hingga pendidikan anak.
“Mulai rumahnya tidak layak huni (RTLH), tidak punya jamban, kemudian tidak punya akses air bersih, anaknya tidak sekolah dan sebagainya itu kan bagian dari kantong-kantong kemiskinan,” paparnya.
BACA JUGA: Ahmad Luthfi soal Pengentasan Kemiskinan di Jateng: Kita Bukan Superman, Tapi Harus Super Team
Ia menambahkan, intervensi tersebut tidak bisa hanya satu dinas lakukan. Dinas Sosial, misalnya, menempatkan penyandang disabilitas berat di panti, Disperkim membantu perbaikan rumah tidak layak huni, sementara anak putus sekolah ditangani Dinas Pendidikan.
“Jadi memang ini harus lintas OPD, sesuai dengan bidangnya masing-masing,” imbuh Imam.
Selain Kajen, Pemprov Jawa Tengah juga menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk buruh rokok, tembakau, dan cengkeh.
Menurut Imam, bantuan itu jadi bukti bahwa Pemprov memaksimalkan sumber pendapatan daerah untuk menekan angka kemiskinan.
“Kalau Kajen ataupun mungkin yang lainnya lagi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ini khusus untuk buruh rokok, buruh tembakau dan buruh cengkeh dari Pemprov Jawa Tengah anggarannya,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





