“Karena nanti akan kami laporkan juga kepada Bupati Semarang terkait langkah-langkah serta tindak lanjut berikutnya di sungai Bade nanti seperti apa,” tuturnya.
Edy juga menyampaikan, TPA Blondo yang warga tuding sebagai sumber pencemaran sebelumnya memang sempat longsor pada 2016 lalu.
“Tahun 2025 ini ada perbaikan, hanya saja kendalanya memang tanahnya gerak. Jadi untuk membangun Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang standar banyak menghadapi kesulitan,” jelasnya.
BACA JUGA: Marak Motor Mogok Usai Isi Pertalite di Blora, Pertamina: Tak Ada BBM Tercampur Air
Sebelumnya, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang mendesak DLH Kabupaten Semarang menindaklanjuti keluhan warga di sekitar TPA Blondo terkait adanya pencemaran sungai Bade.
Mereka juga meminta petugas DLH segera melakukan penelusuran dan pengujian kualitas sumber air baku sungai Bade yang selama ini warga Desa Lemahireng dan Desa Kandangan manfaatkan.
Yakni, baik untuk kebutuhan perikanan budi daya, sumber irigasi pertanian, dan sebagian juga memanfaatkannya untuk menopang kebutuhan air bersih harian warga. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













