“Alhasil pasien patah tulang hingga mengalami kelumpuhan. Koordinasi oleh dokter di RS Kariadi menyatakan korban 75 persen lumpuh,” ucap Abidin.
Bakal bawa ke jalur hukum jika tidak ada itikad baik
Lebih jauh, Abidin menilai jika iinsiden yang menimpa Husyein ini terbilang cukup parah lantaran menyangkut hidup-mati seseorang. Sebagai lembaga pengawas jaminan kesehatan, Jamkeswatch Jawa Tengah pun menuntut pemberi kerja dan perusahaan ahli daya untuk bertanggung jawab atas nasib Husyein.
“Setelah kita telusuri kita pelajari, ternyata pihak outsourcing PT MAS itu sudah tanggung. Kami ingin pihak pemberi kerja juga ikut bertanggung jawab,” katanya.
Jika pemberi kerja tidak bertanggung jawab, lanjut Abidin, pihaknya tak segan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum. Pasalnya, pihak pemberi kerja belum menunjukkan itikad baiknya.
“Dalam artian, minimal kita akan melakukan advise persoalan ini ke perusahaan terkait, karena kita melihat lebih kepada perintah kerja. Kalau bicara perintah kerja TKP ada di pemberi kerja di PT di kawasan Candi,” sambungnya.
BACA JUGA: Tekan Fatalitas Kecelakaan, Polres Salatiga Gelar Ramp Check Armada Bus
Setelah kejadian ini, Abidin berharap perusahaan di Semarang dapat lebih menaruh perhatian pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sehingga, kejadian kecelakaan kerja serupa tidak terjadi di masa depan.
“Bagi Jamkeswatch, sakit itu hak rakyat, hak pekerja, ini upaya kami sebagai lembaga sosial mendampingi secara medis dan sebagainya supaya pasien cepat sembuh,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila