BACA JUGA: Pupuk Palsu Berlogo SNI Produksi Karanganyar Beredar di Jateng, Polisi Beberkan Sederet Mereknya
Tak sampai di situ, pihaknya melakukan penelusuran ke tiga gudang di daerah Banyumas. Dari ketiga gudang tersebut, Polda Jawa Tengah menemukan gula oplosan dengan jumlah 72 ton.
“Gula tersebut merupakan gula oplosan dengan menggunakan karung merek Raja Gula yang secara resmi produksi PT PG Rajawali,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MS terjerat beberapa pasal perlindungan konsumen, yakni Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun dan denda Rp2 miliar rupiah. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





