SOLO, beritajateng.tv – Sebuah Wedding Organizer di Solo diduga melakukan penggelapan uang hingga puluhan juta rupiah kepada kliennya. Adapun penggelapan tersebut berlangsung usai WO itu gagal menyelenggarakan pernikahan kliennya.
Kasus penggelapan uang ini diketahui dari korban yang merupakan warga Solo berinisial IR.
IR sebelumnya melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Solo, yang kini tengah melakukan penyelidikan.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo mengungkapkan, laporan tersebut masuk sejak awal pekan lalu.
BACA JUGA: The Wujil Resort & Conventions Gelar Wedding Open House, Bantu Wujudkan Pesta Pernikahan Impian
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengenal pihak terlapor, F, melalui media sosial.
Setelah berkomunikasi, korban kemudian memesan paket resepsi pernikahan senilai Rp60 juta untuk 500 tamu.
Pembayaran berlangsung dalam tiga tahap, termasuk uang muka sebesar Rp10 juta, hingga akhirnya seluruh biaya lunas.
Namun, saat hari pernikahan pada 17 Februari 2025, acara tidak bisa terlaksana karena pihak WO gagal memenuhi kesepakatan.
Berdasarkan pengakuan terlapor, dana yang WO terima dari korban telah mereka gunakan untuk membayar uang muka katering dan venue acara lain, yang menyebabkan anggaran tidak cukup untuk menyelenggarakan pernikahan IR.
“WO ini menggunakan sistem gali lubang tutup lubang, di mana pembayaran dari satu klien di pakai untuk melunasi acara sebelumnya. Akibatnya, korban yang sudah melunasi pembayaran malah di rugikan,” jelas AKP Prasetyo, Rabu 5 Maret 2025.
BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Kendaraan, Begini Skema One Way di Tol Semarang-Solo Saat Mudik Lebaran 2025
Kini, kabarnya, polisi masih memfasilitasi mediasi antara korban dan pihak WO.
Tak hanya itu, polisi juga berupaya untuk mendalami kasus ini, melihat adanya kemungkinan korban lain yang mengalami kejadian serupa. (*)