Meski mendukung WFA, Apindo Jateng menegaskan tidak semua sektor swasta dapat menerapkan kebijakan tersebut. Sektor-sektor tertentu seperti kesehatan, pariwisata, jasa, dan pelayanan publik justru dituntut tetap beroperasi penuh selama periode libur Nataru.
“Bukan berarti kami menolak WFA. Untuk penerapannya di pekerjaan administrasi bisa. Tetapi sektor tertentu seperti kesehatan, wisata, dan pelayanan tidak bisa WFA karena harus tetap produktif dan melayani masyarakat,” tegas Dedi.
BACA JUGA: Upah Minimum Terbaru Kota Semarang, Apindo Berharap Kenaikan Tak Terlalu Tinggi
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya mengusulkan kebijakan WFA bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun sektor swasta. Hal ini guna mendorong kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
Namun demikian, pelaksanaan WFA sepenuhnya untuk masing-masing instansi pemerintah dan perusahaan swasta. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak mengganggu aktivitas ekonomi, terutama di penghujung tahun yang secara historis menjadi salah satu periode puncak kegiatan ekonomi nasional. (*)
Editor: Farah Nazila













