Jateng

1.121 Istri di Semarang Gugat Cerai Suami, Mayoritas Akibat Pinjol dan Judol

×

1.121 Istri di Semarang Gugat Cerai Suami, Mayoritas Akibat Pinjol dan Judol

Sebarkan artikel ini
1.121 Istri di Semarang Gugat Cerai Suami, Mayoritas Akibat Pinjol dan Judol
Pengadilan Agama Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) turut menjadi pemicu tingginya angka perceraian di kota semarang.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Semarang, sepanjang semester pertama 2025 tercatat 1.442 perkara perceraian dengan mayoritas pengajuan oleh pihak istri.

Dari total perkara 1.121, di antaranya merupakan cerai gugat yang pihak istri ajukan. Sedangkan 321 lainnya adalah cerai talak yang pihak suami ajukan.

Hal ini kata Panitera Muda Hukum PA Semarang, Mohamad Edwar di kantornya, Rabu, 3 September 2025.

Menurutnya dari jumlah cerai gugat, 891 perkara sudah dikabulkan. Kemudian 106 dicabut dan 81 masih dalam proses. Adapun cerai talak 217 perkara dikabulkan, 44 dicabut dan 19 tidak diterima.

BACA JUGA: Di Tengah Isu Royalti, Stasiun Tawang Tetap Putar Instrumen Gambang Semarang

Edwar menyebut faktor pemicu cerai gugat di antaranya masalah ekonomi. Seperti permasalahan judi online dan pinjol (pinjaman online) yang jumlahnya lebih dari sepuluh kasus, tapi cenderung meningkat pada semester pertama 2025.

“Kasus lantaran judi online (judol) dan pinjol jumlahnya tidak terlalu banyak, tapi cenderung meningkat di Semarang. Semester pertama ini ada lebih dari 10 kasus,” paparnya.

Selain itu, juga terdapat faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), konflik berkepanjangan, judi online (judol) hingga pinjol yang kini semakin sering menjadi alasan perceraian di Semarang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan