Jateng

1.733 Non ASN Pemkot Semarang Tak Lolos Seleksi PPPK, BKPP: Bakal Tetap Dipekerjakan

×

1.733 Non ASN Pemkot Semarang Tak Lolos Seleksi PPPK, BKPP: Bakal Tetap Dipekerjakan

Sebarkan artikel ini
1.733 Non ASN Pemkot Semarang Tak Lolos Seleksi PPPK, BKPP: Bakal Tetap Dipekerjakan
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 1.733 non aparatur sipil negara (non ASN) Pemkot Semarang dinyatakan tidak lolos seleksi pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) memastikan akan tetap mempekerjakan para non ASN yang tidak lolos seleksi.

Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan, ada 2.654 formasi pada seleksi PPPK tahap satu di Lingkungan Pemkot Semarang. Jumlah pelamar sebanyak 4.078 orang.

BACA JUGA: Video BKPP Bakal Panggil ASN Like Postingan Medsos Calon Walikota Semarang

Dari hasil proses seleksi yang berjalan secara transparan dan beintegritas, hasilnya 2.324 non ASN  lolos menjadi PPPK. Sementara, 1.733 orang di nyatakan tidak lolos.

“Sesuai petunjuk Kemenpan, BKN, Kemendagri, kawan-kawan yang sudah lolos di angkat sebagai PPPK penuh waktu. Yang belum lolos, akan di proyeksikan ke PPPK paruh waktu,” jelas Joko, Rabu, 8 Januari 2025.

Joko menjelaskan, regulasi PPPK penuh waktu sudah ada. Bahkan, sudah ada penjadwalan untuk penetapan PPPK akan berlangsung pada 1 Maret 2025. Sedangkan, PPPK paruh wwktu masih menunggu regulasi peraturan pemerintah

“Jangan khawatir, kami sudah mendapatkan perintah untuk mempekerjakan kawan-kawan non ASN baik yang lolos atau tidak lolos di 2025 ini. Mendapatkan gaji yang tidak berkurang, bahkan bertambah menyesuaikan UMR. Tapi, harus ikut tes,” terangnya.

PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Lebih lanjut, Joko menerangkan, adanya PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini karena ada pembatasan belanja pegawai.

Pada UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, belanja pegawai di batasi maksimal 30 persen dari APBD. Pembatasan ini agar APBD benar-benar maksimal untuk kemakmuran rakyat.

“Ketika pembatasan 30 persen, maka sangat selektif mana PPPK penuh waktu dan paruh waktu. PPPK penuh waktu di gaji dengan belanja pegawai. PPPK parug waktu di gaji dengan belanja di luar pegawai,” paparnya.