13 Dapil DPRD Jateng
Berdasarkan PKPU No. 6/2023, pada Pileg 2024 kali ini Jateng dibagi dalam 13 daerah pemilihan (dapil), dengan alokasi yang bervariasi. Dapil Jateng 1 meliputi wilayah Kota Semarang dengan alokasi 6 kursi.
Lalu Dapil Jateng 2 yang terdiri dari Kabupaten Semarang, Kendal, dan Kota Salatiga mendapat alokasi 7 kursi. Dapil Jateng 3 yang meliputi Kudus, Jepara, dan Demak mendapat alokasi 10 kursi.
BACA JUGA: Hasil Real Count DPRD Dapil Jateng 10: Faiz Alaudien, Ferry Wawan, Sri Ruwiyati Dominasi Suara
Dapil Jateng 4 yang terdiri dari Pati dan Rembang mendapat 6 kursi, Dapil Jateng 5 yang meliputi Grobogan dan Blora mendapat 10 kursi.
Sementara Dapil Jateng 6 yang meliputi wilayah Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen mendapat alokasi 10 kursi, Dapil Jateng 6 meliputi wilayah Klaten, Sukoharjo, dan Kota Solo alokasi 10 kursi.
Kemudian, Dapil Jateng 8 yang meliputi Magelang, Boyolali, dan Kota Magelang alokasi 8 kursi. Dapil Jateng 9 meliputi Purworejo, Wonosobo, dan Temanggung dengan alokasi 8 kursi.
Sedangkan untuk Jateng 10, meliputi Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen dengan alokasi 11 kursi.
Dapil Jateng 11 meliputi Cilacap dan Banyumas dengan 12 kursi; Dapil Jateng 12 meliput Tegal, Brebes, dan Kota Tegal dengan alokasi 12 kursi, dan Dapil Jateng 13 dengan alokasi 12 kursi yang meliputi wilayah Batang, Pekalongan, Pemalang, dan Kota Pekalongan. (*)